BATAM – Praktik penimbunan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah pesisir Kota Batam. Sebuah gudang di Kampung Melayu, Teluk Air, digunakan sebagai tempat penampungan minyak dalam jumlah besar.
Kegiatan tersebut berlangsung secara terorganisasi dan melibatkan pengiriman minyak dari jalur laut menuju lokasi penampungan di darat.
Informasi yang dihimpun, pasokan minyak berasal dari kapal-kapal yang berlabuh di sekitar perairan Batam. Proses pemindahan minyak disebut dilakukan dengan metode ship to ship (STS), baik di perairan Batam maupun di kawasan Outside Port Limit (OPL).
Aktivitas tersebut kemudian berlanjut hingga ke daratan. Minyak dari laut tidak diangkut menggunakan mobil tangki, melainkan dialirkan melalui instalasi pipa khusus yang terhubung langsung dari perairan menuju gudang di Kampung Melayu.
Sesampainya di lokasi, minyak yang dikenal dengan istilah “minyak kencingan” tersebut menjalani proses penyaringan. Setelah melalui proses itu, minyak kemudian dipasarkan kembali sebagai BBM untuk memenuhi kebutuhan industri di daratan maupun disalurkan kepada kapal-kapal.
Dari informasi yang diperoleh, gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial R. Sementara kegiatan operasional sehari-hari di lapangan diduga dikendalikan oleh tiga orang berinisial N, Y, dan K.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber minyak, proses distribusi, serta perizinan kegiatan penampungan dan perdagangan BBM yang dilakukan di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polda Kepri, Polresta Barelang dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Batam. (Apr)






