Lima Perusahaan Terjerat Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cirebon–Semarang

Teks Foto : KPPU menggelar sidang perdana dugaan persekongkolan tender pipa gas senilai Rp2,98 Triliun. (ist)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur) atau Cisem 2 senilai Rp2,98 triliun.

Sidang yang digelar di Gedung KPPU Jakarta pada Kamis (2/10/2025) ini mengangkat agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq memimpin persidangan, didampingi anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

Perkara bernomor 06/KPPU-L/2025 ini bermula dari laporan masyarakat. Lima pihak menjadi Terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7. Proses tender awalnya diikuti tujuh peserta, namun hanya tersisa dua konsorsium hingga tahap akhir.

Dalam sidang, LDP yang dibacakan Investigator KPPU mengungkap adanya indikasi praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hasil penyelidikan menyebut sejumlah pola yang memperkuat dugaan pelanggaran, seperti adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta.

Kombinasi faktor tersebut dianggap memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender, sehingga berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan. Persidangan berikutnya dijadwalkan 22 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung dari para Terlapor.