KPPU Soroti Praktik Usaha Tak Sehat di Industri Laboratorium Surabaya

SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melanjutkan proses penegakan hukum atas dugaan praktik hambatan usaha di sektor laboratorium. Melalui Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025, lembaga ini menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Laboratorium Medio Pratama. Sidang berlangsung di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Selasa (7/10).

Majelis Komisi yang dipimpin Gopprera Panggabean bersama anggota Budi Joyo Santoso menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan dan keadilan dalam penanganan perkara persaingan usaha.

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan serta tindakan yang dapat menghambat produksi atau pemasaran.

Dalam sidang, KPPU menghadirkan Ria Setyawati, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, untuk memberikan pandangan akademis terkait aspek hukum perkara tersebut. Namun, tiga pihak yang dilaporkan—PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III)—tidak hadir dalam persidangan.

KPPU menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga ini menilai sektor laboratorium memiliki peran strategis dalam mendukung layanan kesehatan dan industri pengujian, sehingga praktik persaingan usaha yang sehat harus dijaga dengan ketat.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara ini melalui laman resmi KPPU di www.kppu.go.id/jadwal-sidang.