Ketua KPAD Ketapang: Sepanjang 2024 Ada 86 Kasus Anak, 44 di Antaranya Kekerasan Seksual

KETAPANG – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang, Elias Ngiuk, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga awal Juni tercatat 86 kasus yang melibatkan anak, dengan kekerasan seksual menempati jumlah tertinggi sebanyak 44 kasus.

KPAD Ketapang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pembentukan KPAD menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

“Tugas KPAD mencakup pengawasan, pemberian rekomendasi, serta menerima dan menelaah aduan pelanggaran terhadap hak anak,” ujar Elias saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, peran KPAD sangat strategis, khususnya dalam proses pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku. Pendampingan dilakukan sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga pascaputusan pengadilan.

Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya peningkatan dukungan anggaran, termasuk alokasi Dana Bantuan Korban yang hingga kini belum terealisasi di tingkat pusat maupun daerah.

Elias juga mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Ketapang. Menurutnya, keberadaan UPTD akan memungkinkan penanganan kasus anak secara lebih komprehensif karena didukung oleh tenaga psikolog klinis, tenaga kesehatan, serta pendanaan khusus bagi korban maupun pelaku anak.

Tren Kasus Anak

Berdasarkan data KPAD, jumlah anak pelaku sejak 2018 hingga 2024 tercatat sebagai berikut:

Tahun 2018: 26 anak

Tahun 2019: 52 anak

Tahun 2020: 29 anak

Tahun 2021: 21 anak

Tahun 2022: 24 anak

Tahun 2023: 19 anak

Tahun 2024 (hingga awal Juni): 24 anak

Adapun data kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun menunjukkan tren fluktuatif:

Tahun 2018: 11 kasus

Tahun 2019: 30 kasus

Tahun 2020: 23 kasus

Tahun 2021: 26 kasus

Tahun 2022: 44 kasus

Tahun 2023: 36 kasus

Tahun 2024 (hingga Juni): 44 kasus

Mengakhiri wawancara, Elias menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dan DPRD memberikan perhatian lebih terhadap perumusan kebijakan perlindungan anak. Ia juga berharap pemerintah menyediakan tenaga psikolog untuk mendampingi dan memberikan konseling kepada anak-anak yang terdampak.

“Kami juga mengimbau masyarakat Ketapang untuk segera melaporkan dan datang ke kantor KPAD jika menemukan persoalan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, agar dapat kami dampingi,” ujar Elias.

Kantor KPAD Ketapang beralamat di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 1, Ketapang.

(Sukardi)