KETAPANG – Menanggapi hak jawab Ketua Koperasi SPS yang dimuat oleh delapan media, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Barat, Binsar Tua Ritonga, menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Dalam wawancara eksklusif bersama tim investigasi ARUN dan sejumlah media, Binsar menegaskan bahwa pernyataan Ketua Koperasi hanyalah bentuk pembelaan diri yang tidak didukung oleh data valid.
“Apa yang diberitakan oleh rekan-rekan media merupakan hasil investigasi berdasarkan fakta dan temuan langsung kami di lapangan,” tegas Binsar pada Rabu (11/6/2025).
Binsar mengungkapkan bahwa ARUN awalnya menerima laporan mengenai adanya kesepakatan sepihak antara pihak koperasi dan dua anggota yang sebelumnya tidak tercatat aktif selama lima tahun, salah satunya adalah berinisial SW. Kesepakatan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan DPC ARUN Ketapang. Ia menyebut informasi yang disampaikan oleh SW kepada DPC bersifat menyesatkan dan tidak sesuai dengan etika organisasi.
“Awalnya, masalah yang disampaikan kepada kami adalah ketidakjelasan pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota, khususnya kepada Bapak SW. Namun, belakangan SW justru membuat kesepakatan sepihak tanpa melibatkan ARUN. Kami menduga ada tekanan dari Ketua Koperasi SPS terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Binsar menyoroti kejanggalan terkait penerbitan dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL). Berdasarkan investigasi ARUN, kebun plasma di wilayah Sungai Putih telah ditanam sejak 2007–2008. Secara logika, panen seharusnya sudah berlangsung sejak 2011. Namun, CPCL baru diterbitkan pada 2020.
“Artinya, selama sembilan tahun tidak ada pembagian hasil kepada anggota koperasi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan koperasi,” tegas Binsar.
Ia juga mengungkapkan bahwa ARUN menemukan banyak indikasi ketidakadilan yang dialami anggota koperasi. Karena itu, DPD ARUN Kalbar akan menempuh jalur hukum terhadap SW, yang dinilai telah menyampaikan informasi palsu dan melakukan pertemuan tertutup dengan pihak koperasi tanpa koordinasi dengan ARUN.
“Langkah SW yang mengabaikan ARUN sebagai pelapor dan pengawas lapangan telah mencederai integritas organisasi. Kami berkomitmen untuk meluruskan narasi publik agar tidak terjadi pembentukan opini yang keliru,” ujarnya.
Terkait pernyataan SW yang menyebut masalah ini sebagai urusan keluarga dan miskomunikasi, Binsar menilai hal tersebut sangat menyesatkan dan mungkin merupakan hasil tekanan atau provokasi dari pihak koperasi.
“Kami memiliki bukti kuat bahwa kebun plasma Sungai Putih telah dikelola sejak 2007–2008 dan sebagian sudah diremajakan (replanting). Ini membuktikan bahwa perusahaan telah menikmati hasil panen selama bertahun-tahun tanpa adanya pembagian hasil kepada anggota. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi ketidakadilan yang nyata,” ungkapnya.
Binsar juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari pemerintah dan manajemen perusahaan, serta menduga adanya kerja sama yang tidak sehat antara koperasi dan pihak perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Marau, khususnya di Desa Blaban.
Wawancara eksklusif ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD ARUN Kalbar sebagai klarifikasi terhadap pernyataan Ketua Koperasi SPS yang dinilai menyesatkan serta bertentangan dengan fakta di lapangan.
Di tempat terpisah, Indonesiakini.id meminta tanggapan Ketua DPC ARUN Ketapang, Yakirias Irawan.
“Sebenarnya yang terjadi di lapangan itu adalah fakta. Saat investigasi yang dilaksanakan pada tanggal 15 sampai 18 Mei 2025, semua temuan itu nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak koperasi diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan hasil investigasi ARUN, mereka telah mengirim surat kepada koperasi untuk memberikan klarifikasi. Dalam surat tersebut diberikan ruang hak jawab selama 14 hari. Jika tidak dijawab, ARUN akan melayangkan surat untuk yang kedua kalinya.
“Terkait Bapak SW, diduga ada oknum yang melakukan intimidasi, tekanan, serta merekayasa fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” tutup Yakirias Irawan.
Sementara itu, Ketua Kopbun SPS, Julian Arius dalam hak jawabnya yang dikirimkan ke redaksi pada 8 Juni 2025 mengatakan, bahwa sehubungan dengan adanya pemberitaan di media indonesiakini.id pada tautan:
https://indonesiakini.id/2025/06/04/skandal-koperasi-sps-marau-anggota-tak-digaji-dana-diduga-disalahgunakan-arun-siap-tempuh-jalur-hukum/
maka berdasarkan kode etik jurnalistik, saya menyampaikan hak koreksi dan hak jawab atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:
1. Hak Koreksi:
Mohon untuk dapat mengoreksi judul berita tersebut karena tidak ada skandal di dalam Koperasi SPS.
2. Hak Jawab:
Saya menyampaikan bahwa pemberitaan tentang dugaan penggelapan uang/gaji SHK anggota Koperasi SPS oleh Ketua Koperasi SPS atau Koperasi SPS itu sendiri tidak benar adanya. Terlebih lagi, berita tersebut didapat hanya dengan menyalin pemberitaan dari jurnalis lain, tanpa konfirmasi langsung kepada narasumber yang bersangkutan. Hal ini merupakan fitnah dari oknum yang mengaku sebagai anggota Koperasi SPS.
Perihal dugaan penggelapan uang/gaji SHK anggota yang disebutkan namanya tetapi tidak menerima haknya, tidak benar. Faktanya, hanya ada dua anggota yang mengalami kesalahpahaman, dan setelah dilakukan klarifikasi dengan masing-masing pihak, ternyata hanya terjadi kekurangan komunikasi antara anggota tersebut dengan Ketua Koperasi/Koperasi SPS. Persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.
Perihal dugaan pembagian gaji SHK/SHU yang timpang, hal ini juga tidak benar. Di Koperasi SPS, pembagian gaji SHK/SHU dilakukan secara merata kepada seluruh anggota, setelah dipotong kewajiban anggota. Tidak ada yang diperkecil ataupun dibesarkan.
Perihal dugaan tidak transparan dalam laporan keuangan dan undangan RAT yang dipilah-pilih, ini pun tidak benar. Laporan keuangan selalu disampaikan secara terbuka dalam forum RAT (Rapat Anggota Tahunan). Tidak ada pemilahan undangan. Semua anggota yang aktif dan sah selalu diundang dalam RAT, yang dibuktikan dengan kuorum RAT Koperasi SPS yang selalu terpenuhi setiap tahunnya.
Perihal dugaan tidak adanya slip gaji, hal ini juga tidak benar. Slip gaji tersedia di setiap TPK, tempat pengambilan gaji SHK/SHU. Anggota dapat meminta slip gaji setiap kali pengambilan gaji.
Perihal keanehan keluarnya CPCL (Calon Petani Calon Lahan) setelah tahun tanam kebun, hal ini merupakan bagian dari mekanisme perusahaan. CPCL memang dibuat setelah kebun ditanam.
(Sukardi)