Daerah  

Empat Tahun Bekerja, Buruh Penjaga Toko Dipecat Tanpa Pesangon

JAKARTA – Seorang buruh bernama Muhammad Alamsyah, warga Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Padahal, ia telah bekerja lebih dari empat tahun sejak mulai bekerja pada 2021. Ia ditugaskan sebagai penjaga toko di Jalan Petak Baru No. 11–12, Pasar Pagi, Jakarta Barat. Namun, tanpa alasan dan kesalahan yang jelas, ia diberhentikan begitu saja.

Padahal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Mirisnya, selama bekerja sebagai penjaga toko, Alamsyah juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang jelas-jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Perusahaan tidak memiliki hak untuk memilih tidak mendaftarkan pekerjanya, karena BPJS Ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja.

Demi mendapatkan keadilan, Muhammad Alamsyah meminta bantuan hukum kepada kantor hukum STS & Partner’s yang berdomisili di Jakarta Barat. Namun di luar dugaan, begitu sulitnya kantor hukum tersebut mengirimkan surat undangan Bipartit. Surat tersebut ditujukan kepada PD Lestari Jaya Properti pada Kamis, 19 Juni 2025, di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Tenis Raya No. 3, RT 12 RW 14, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sayangnya, surat tersebut ditolak oleh mandor bernama Makmur.

Di hadapan beberapa awak media, Makmur menjelaskan bahwa Muhammad Alamsyah hanya sedang menjalani masa percobaan (training). Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, sebab Alamsyah telah bekerja selama lebih dari empat tahun. Ia juga menyebut bahwa tempat tersebut bukanlah milik PD Lestari Jaya Properti.

“Alam di sini baru sebatas training, walaupun absensinya di sini,” ujar Makmur, Kamis (19/6/2025). Alamsyah pun heran, karena ia melakukan absensi di gudang tersebut, tetapi tetap dianggap sedang training. Ia kemudian mencari tahu nama perusahaan sebenarnya dan diketahui bahwa perusahaan tersebut adalah PD Laju Maju yang beralamat di Jalan Pedongkelan Raya No. 28A, RT 09 RW 09, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Selanjutnya, pada Jumat, 20 Juni 2025, kantor hukum STS & Partner’s kembali mengirimkan surat Bipartit kepada PD Laju Maju. Namun, lagi-lagi gudang yang beralamat di Jalan Pedongkelan Raya No. 28A tersebut menolak menerima surat tersebut.

Seorang penanggung jawab perusahaan bernama Berry juga menolak menerima surat undangan Bipartit dan bahkan menegur Alamsyah. “Alam, memang kamu kerja di mana?” serunya. Alamsyah menjawab, “Di Pasar Pagi, tapi saya absen di sini.” Berry pun menyarankan agar surat dikirim ke Pasar Pagi.

Namun, sesampainya di Pasar Pagi, tepatnya di Jalan Petak Baru No. 11–12, Jumat (20/6/2025), penanggung jawab toko bernama Mukana juga menolak menerima surat tersebut.

Kondisi ini sungguh mengherankan, seolah-olah perusahaan menutup diri dan menimbulkan kecurigaan. Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Alamsyah, Sahat T.P. Situmorang, sangat menyesalkan sikap perusahaan. Menurutnya, pihaknya sudah menggunakan cara yang benar dengan mengirimkan undangan Bipartit, tetapi perusahaan justru terkesan menghindar.

“Seharusnya perusahaan kooperatif dan tidak perlu menghindar ketika ada perselisihan ketenagakerjaan. Negara kita berlandaskan hukum,” ujar Sahat di kantornya, Senin (23/6/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya. “Saya akan tetap berupaya mempertahankan hak buruh, Saudara Muhammad Alamsyah,” tegasnya.

Di sisi lain, petugas dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat menyarankan agar kantor hukum kembali mengirimkan undangan Bipartit kedua. Hal ini disampaikan oleh Joey, pegawai Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Senin (23/6/2025).

“Kirim lagi undangan Bipartit kedua, karena memang itu prosedur yang harus dilakukan. Persoalan mereka tidak mau menerima, yang penting sudah dilaksanakan. Apabila mereka tetap menolak, nanti Sudin Tenaga Kerja yang akan memanggil, dan kemungkinan tim kami yang akan menangani,” ungkapnya.