Daerah  

KSO PT. Agrinas Palma Nusantara Rampas Kesejahteraan Masyarakat Lokal, Aliansi Koperasi dan Organisasi Masyarakat Geruduk Kantor Bupati Kotim

KOTIM – Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Koperasi dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kotim pada Rabu (24/09/2025).

Masa aliansi menolak keputusan Kerja Sama Operasional (KSO) PT. Agrinas Palma Nusantara atas perkebunan kelapa sawit sitaan negara di Kabupaten Kotim dengan pihak luar.

Penanggung jawab aksi Ricko Kristolelo dalam orasinya menyampaikan, pengalihan lahan sawit ilegal kepada PT Agrinas Palma Nusantara hanya bentuk pertukaran rupa. Sementara konflik yang terjadi di masyarakat tidak selesai, serta tidak adanya pemulihan hak-hak masyarakat, maupun pemulihan terhadap kerusakan lingkungan

“Jika hal itu terjadi, maka masyarakat hanya akan berhadapan dengan pemain yang berbeda, sementara masalah yang mereka hadapi tetap sama,” ucap Ricko Kristolelo saat berorasi

Dikatakannya, upaya yang dilakukan pemerintah hingga saat ini tampak tidak jelas, solusi yang diambil terkait pelepasan kawasan hutan atau mengembalikan pungsi wilayah tersebut menjadi hutan kembali.

Mereka menganggap, PT Agrinas Palma Nusantara tidak transparan dalam tata kelolanya, serta tidak adanya kejelasan pasti terkait kepemilikan lahan sita negara tersebut akan menjadi milik negara atau tidak, apalagi menurutnya beberapa di antaranya masih dalam proses hukum.

“Hadirnya Agrinas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bukanya memberikan solusi bagi masyarakat, namun kehadiran Agrinas malah merampas kesejahteraan masyarakat,” tegas Ricko Kristolelo.

Ditegaskannya pula, Aliansi masa akan memberikan waktu selama 7 hari kepada DPRD Kotim dan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menindak lanjuti tuntutan mereka.

Berikut 10 poin tuntutan yang mereka sampaikan di hadapan Ketua dan anggota DPRD Kotim serta wakil Bupati Kotim Irawati.

1. Negara harus bertanggung jawab terhadap keberlangsungan beban hidup kami, masa depan kami jika negara memaksa (MERAMPAS) mengambil alih hak tersebut.

2. Sudah Seharusnya Tata Ruang Wilayah yang diatur Pemerintah Daerah, Provinsi, Pusat harus menyelesaikan perkembangan pertumbuhan masyarakat dalam bonus biografi.

3. KSO luar palma tidak berhak atas lahan masyarakat yang sudah ternaung dalam koperasi dan ataupun Perorangan.

4. Melawan/menolak KSO luar daerah yang melakukan kegiatan operasional di lahan Koperasi dan/atau Perseorangan, serta Agrinas Transparan terhadap data jumlah luas yang di sita di Kalimantan Tengah

5. Kami masyarakat tetap melakukan kegiatan seperti biasanya atas hak Kami masyarakat dalam Koperasi dan atau Perorangan dan serta Perseroan Kemitraan mendapat hasil SHK.

6. Tidak ada kriminalisasi terhadap warga/petani yang diatas haknya berusaha dalam ruang hidup sebagai usaha kebun kelapa sawit melalui koperasi atau kebun perseorangan

7. Bupati Selaku Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mendukung segala bentuk proses pengelolaan oleh koperasi dengan tata kelola yang berkelanjutan, sesuai hak dan kewajiban kepada Daerah Kab. Kotim ataupun kemudian kepada Negara

8. Tanggung jawab Perusahaan Perseroan yang bermitra dengan koperasi Masyarakat atas lahan yang disita tersebut, dengan demikian lahan Kembali kepada masyarakat

9. Bahwa Peraturan PRESIDEN No. 05 Tahun 2025 tidak relevan dengan adanya PT. Agrinas Palma Nusantara.

10. Dudukan kami Masyarakat Bersama Agrinas Palma Nusantara untuk membicarakan solusi penyelesaian lebih baik yang mengedepankan Hajat hidup masyarakat.

(Pur/Ik)