SURABAYA – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil IV KPPU) mencatat telah menangani 15 laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sejak Januari hingga 18 November 2025. Seluruh laporan tersebut kini berada pada tahap penyelidikan awal.
Dari total laporan yang masuk, mayoritas berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender. Sebanyak 4 laporan tercatat terkait kasus tender, sementara 11 laporan lainnya berasal dari sektor non-tender. Pada periode yang sama, Kanwil IV juga melakukan 5 penyelidikan lanjutan, terdiri dari 2 penyelidikan tender dan 3 penyelidikan non-tender.
Selain penegakan hukum, Kanwil IV turut memperkuat pengawasan berbasis kajian terhadap dinamika persaingan usaha dan hubungan kemitraan di berbagai sektor strategis.
Pada 2025, kajian difokuskan pada kebijakan distribusi gabah di daerah serta kondisi persaingan di sektor logistik dan pangan. Di bidang kemitraan, perhatian diarahkan pada sektor peternakan dan perkebunan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip kemitraan yang sehat dan berkeadilan.
Menjelang akhir tahun, pengawasan atas komoditas pangan di wilayah kerja diperketat. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi praktik monopoli, spekulasi harga, maupun pengurangan pasokan yang berpotensi memicu gejolak harga serta mengganggu stabilitas pasar.
Romi Pradana Aryo, Plt Ketua KPPU Kanwil IV menegaskan bahwa seluruh upaya penegakan hukum, kajian pasar, dan pengawasan tersebut bertujuan menjaga iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.
“Kondisi pasar yang kompetitif dan adil itulah yang mampu memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat dan mendorong adanya percepatan pertumbuhan pemerataan ekonomi di setiap daerah.” ujarnya.





