Isu Praktik Pernikahan Tertutup di Pasuruan Mendapat Sorotan Beragam Pihak

PASURUAN – Abuya, bukan nama sebenarnya tidak pernah membayangkan hidupnya akan terseret dalam dugaan jaringan praktik nikah terselubung yang ia sebut telah berlangsung “bertahun-tahun” di lingkaran seorang tokoh agama berpengaruh di kawasan Kraton, Pasuruan.

Kepada Forum Keadilan, ia mengungkap bahwa para perempuan yang terlibat dalam praktik tersebut umumnya masih berusia sangat muda.

“Rata-rata di bawah 25 tahun. Yang paling muda 15, paling tua sekitar 20,” ujarnya.

Iming-Iming Uang dan Status ‘Istri Ustadz’

Menurut Abuya, pola perekrutan dilakukan melalui janji materi dan status sebagai “istri” sang ustadz.

“Semua diiming-imingi uang. Mereka pikir dinikahi orang besar, tokoh kaya, yang punya kuasa,” katanya.

Ia menambahkan, legitimasi agama kerap digunakan untuk membungkam keberatan keluarga maupun perempuan yang menjadi target.

“Dalil agama dipakai untuk membenarkan semua. Perempuan disuruh manut, seolah menolak itu dosa,” ungkapnya.

Abuya bahkan mengaku keluarganya ikut menjadi korban tekanan.

“Istri saya dihina supaya percaya ustadz itu, bukan saya,” ujarnya.

Hidup seperti Buronan di Rumah Sendiri

Abuya menceritakan bagaimana rumahnya sendiri berubah menjadi tempat yang tidak lagi aman.

“Kalau ustadz datang, saya keluar. Kalau dia pulang, baru saya masuk,” katanya.

Menurut pengakuannya, hubungan seksual setelah akad merupakan inti dari praktik tersebut.

“Diakad dulu, lalu berhubungan seperti suami-istri. Dalilnya agama lagi. Padahal itu cuma untuk memenuhi syahwat,” ucapnya.

Ia juga menyebut adanya aturan tidak tertulis: perempuan yang dinikahi secara rahasia tidak boleh hamil.

“Kalau sampai hamil, istrinya diminta menggugurkan. Itu aturan dia,” katanya.

Tokoh agama tersebut juga diduga bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial R yang tinggal di Bangil, Pasuruan.

Abuya mengatakan banyak perempuan mengalami tekanan psikologis akibat ancaman dalil yang terus digunakan untuk memaksa mereka tunduk.

“Perempuan kan lemah. Ditekan terus sampai takut melawan,” ujarnya.

Ia dan keluarganya pun terpaksa berpindah-pindah tempat tinggal karena merasa diburu.

“Pindah ke Malang dikejar, ke Lawang dikejar lagi. Istri ditekan, saya difitnah,” katanya.

Bahkan, ia sempat berpikir meninggalkan Jawa Timur.

“Dia bilang, kalau saya melawan, nanti ada akibatnya. Itu yang bikin kami tertekan,” ungkapnya.

Abuya menyebut terdapat beberapa lokasi yang digunakan sebagai tempat praktik tersebut berlangsung, namun ia menolak menyebutkan alamat demi keamanan.

Ia menegaskan bahwa yang ia maksud adalah seorang ustadz keturunan habaib yang cukup berpengaruh dalam sebuah organisasi keagamaan di Kraton.

“Di luar tampak alim, tapi praktiknya seperti itu,” ucapnya.

Kesaksian Tokoh Agama Lain

Terpisah, KH Syaikhur Rijal, pengasuh Jam’iyah Waqi’ah Segoro Ati, Tajinan, Malang, mengaku sudah lama mendengar isu serupa dari santri dan masyarakat.

“Kalau dibiarkan, berapa puluh perempuan lagi yang jadi korban? Ini sudah berlangsung puluhan tahun,” ujarnya kepada Forum Keadilan.

Ia menyebut sejumlah perempuan pernah mengaku dibawa ke sebuah tempat yang mereka sebut “markas para habaib”.

“Yang paling saya tidak suka, nama Islam dibawa-bawa untuk membenarkan nafsu,” tegasnya.

Syaikhur juga mengungkapkan adanya laporan seorang santri perempuan yang dinikahkan pada usia 14 tahun.

“Itu jelas tidak boleh. Santri lain sudah mengingatkan, tapi tetap dilakukan,” katanya.

Manipulasi Syariat

Menurutnya, permasalahan utama bukan hanya dugaan nikah-cerai kilat, tetapi penggunaan syariat sebagai kedok untuk kepentingan pribadi.

“Dakwah itu syiar ketauhidan, bukan kedok transaksi syahwat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ajaran Islam memberi batas jelas soal pernikahan: maksimal empat istri secara sah, tercatat, dan tanpa permainan cerai-rujuk.

“Pemerintah sudah mengatur. Harus ada surat nikah, izin istri pertama. Kita hidup di Indonesia. Kalau tidak mau ikut aturan negara, silakan cari negara lain,” pungkasnya, mengutip Surah An-Nisa ayat 59.