Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan besaran tarif listrik yang akan berlaku untuk periode Triwulan I tahun 2026, mencakup bulan Januari hingga Maret. Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik untuk periode ini dipastikan tidak mengalami perubahan. Artinya, tarif yang berlaku sama persis dengan yang diterapkan pada Triwulan IV tahun 2025 (Oktober-Desember).
Perlu diketahui bahwa besaran tarif listrik yang ditetapkan berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pelanggan pascabayar. Pelanggan prabayar perlu melakukan pembelian token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran guna mendapatkan pasokan daya listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar diwajibkan untuk melakukan pembayaran tagihan listrik sesuai dengan pemakaian dalam periode waktu tertentu.
Penjelasan Resmi dari Kementerian ESDM
Pengaturan mengenai penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian tersebut didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yang signifikan, meliputi nilai tukar mata uang asing (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan I 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi, terutama di awal tahun 2026.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno melalui keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 1 Januari 2026. “Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.”
Tri Winarno juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi tetap akan terus diberikan kepada golongan-golongan tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan dan memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat luas serta para pelaku usaha pada permulaan tahun 2026.
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga keterjangkauan tarif listrik bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus memastikan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. “Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tambah Tri Winarno.
Rincian Tarif Listrik per 1 Januari 2026
Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) mulai tanggal 1 Januari 2026:
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Simulasi Pembelian Token Listrik Rp 100.000
Pembelian token listrik secara otomatis akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku pada saat pembelian. Selain itu, jumlah nominal token listrik yang dibeli juga akan dikenakan pemotongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.
Sebagai contoh, berikut adalah tarif PPJ di wilayah Jakarta:
- Untuk daya hingga 2.200 VA: 2,4 persen
- Untuk daya 3.500-5.500 VA: 3 persen
- Untuk daya 6.600 VA ke atas: 4 persen
Adapun rumus dasar untuk menghitung besaran kWh yang akan diperoleh dari pembelian token listrik adalah sebagai berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian besaran kWh yang akan diperoleh jika melakukan pembelian token senilai Rp 100.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
Rumah Tangga Daya 900 VA
- Perhitungan: (Rp 100.000 – 2,4 persen PPJ) : Rp 1.352 per kWh
- Rp 100.000 – Rp 2.400 = Rp 97.600
- Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh
Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA
- Perhitungan: (Rp 100.000 – 2,4 persen PPJ) : Rp 1.444,70 per kWh
- Rp 100.000 – Rp 2.400 = Rp 97.600
- Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh
Rumah Tangga Daya 3.500-5.500 VA
- Perhitungan: (Rp 100.000 – 3 persen PPJ) : Rp 1.699,53 per kWh
- Rp 100.000 – Rp 3.000 = Rp 97.000
- Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh
Rumah Tangga Daya 6.600 VA ke Atas
- Perhitungan: (Rp 100.000 – 4 persen PPJ) : Rp 1.699,53 per kWh
- Rp 100.000 – Rp 4.000 = Rp 96.000
- Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh






