Pendalaman Alur Pelabuhan Terminal Nongsa Disorot, PT PBP Diduga Abaikan Persetujuan Lingkungan

AKTIVITAS pendalaman alur (dredging) di kawasan Pelabuhan Terminal Ferry Nongsa, Kota Batam, menuai perhatian publik. Kegiatan yang diduga dikerjakan oleh PT PBP tersebut disorot lantaran diduga belum mengantongi perizinan lengkap, baik di bidang lingkungan hidup maupun perdagangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan alur pelayaran tersebut diduga belum memperoleh Persetujuan Lingkungan dari instansi berwenang, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, penjualan material pasir hasil pengerukan juga diduga belum dilengkapi izin usaha dan izin perdagangan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Material pasir hasil pendalaman alur tersebut diduga diperjualbelikan tanpa legalitas yang sah. Padahal, setiap kegiatan pemanfaatan dan perdagangan sumber daya alam wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha, termasuk izin perdagangan dan mekanisme pengelolaan yang transparan.

Dari aspek lingkungan hidup, kegiatan pengerukan yang dilakukan tanpa Persetujuan Lingkungan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus terlebih dahulu memiliki izin lingkungan.

Sementara itu, Pasal 109 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Persetujuan Lingkungan merupakan prasyarat dasar dalam perizinan berusaha.

Selain berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup, praktik penjualan pasir hasil pengerukan tanpa izin resmi juga diduga melanggar aturan di bidang perdagangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta regulasi turunannya, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin sah dalam aktivitas jual beli komoditas.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengingat pasir hasil pengerukan alur pelayaran merupakan sumber daya yang pengelolaannya harus melalui mekanisme resmi, terkontrol, dan akuntabel.

Dari sisi ekologis, aktivitas pendalaman alur tanpa pengawasan lingkungan yang memadai berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti peningkatan sedimentasi, kekeruhan air laut, gangguan terhadap biota laut, serta berpengaruh terhadap mata pencaharian nelayan di perairan sekitar Nongsa.

Atas dasar dugaan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan pendalaman alur tersebut. APH juga diminta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan dan perdagangan, serta menghentikan aktivitas pengerukan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting guna mencegah praktik usaha ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut di wilayah Kepulauan Riau.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PBP belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan kegiatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. (red)