AKTIVITAS pembukaan lahan berskala besar di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memantik perhatian publik. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh PT Sri Indah itu berlangsung di area yang masih berstatus lahan negara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembukaan lahan tersebut telah mencakup puluhan hektare. Ironisnya, di lokasi kegiatan masih terpasang plang yang menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan aset negara, sehingga memunculkan tanda tanya terkait dasar hukum pemanfaatannya.
Hingga kini, Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas aktivitas tersebut. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan keterangan terkait ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kegiatan pembukaan lahan itu.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik, terutama terkait kelengkapan perizinan proyek, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin cut and fill, serta kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau WTO atas pemanfaatan lahan negara.
Minimnya informasi yang disampaikan secara terbuka dinilai memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Sebagai lembaga publik, BP Batam diharapkan dapat bersikap transparan dalam menjelaskan status hukum dan administrasi setiap pemanfaatan lahan, terlebih yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kepentingan negara.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail, menyayangkan sikap diam yang ditunjukkan oleh BP Batam dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurut Ismail, ketertutupan informasi justru memperlebar keraguan publik terhadap tata kelola pemanfaatan lahan di Batam.
“Sebagai lembaga publik, BP Batam seharusnya menjadi contoh dalam hal transparansi. Ketika tidak ada penjelasan yang jelas, wajar jika muncul pertanyaan, bahkan spekulasi, apakah terjadi pembiaran atau ada kepentingan tertentu di balik kegiatan tersebut,” ujar Ismail, Sabtu (3/1/2026).
Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup. Pembukaan lahan tanpa kejelasan izin berpotensi merusak ekosistem pesisir, meningkatkan risiko banjir dan abrasi, serta memicu bencana lingkungan yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Selain dampak ekologis, Ismail menilai negara juga berpotensi mengalami kerugian finansial yang signifikan. Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, potensi kehilangan PNBP diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kerusakan lingkungan tidak mudah dipulihkan, dan kerugian negara akibat hilangnya pendapatan bukan pajak tidak bisa dianggap sepele. Karena itu, penegakan aturan dan keterbukaan informasi harus menjadi prioritas agar pembangunan tidak mengorbankan kepentingan publik,” kata Ismail. (red)





