BATAM – Peredaran rokok tanpa pita cukai masih ditemukan secara luas di Kota Batam, Kepulauan Riau. Produk tersebut dijual terbuka di sejumlah titik penjualan, mulai dari warung hingga agen, dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa merek rokok tanpa pita cukai, seperti PSG dan UFO, dapat dengan mudah diperoleh masyarakat. Perbedaan harga yang signifikan mengindikasikan rokok tersebut tidak melalui mekanisme cukai resmi sebagaimana diatur pemerintah.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai di wilayah Batam. Meski pemerintah pusat berulang kali menyampaikan komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal, kondisi di lapangan menunjukkan praktik tersebut masih berlangsung.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal terus diperkuat karena berpengaruh langsung terhadap penerimaan negara serta iklim usaha yang sehat.
Namun, masifnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam mengindikasikan masih adanya celah dalam sistem pengawasan. Aktivis antikorupsi, Zefferi, menilai fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai kasus terpisah.
“Jika rokok ilegal bisa dijual secara terbuka dalam waktu lama, tentu perlu evaluasi serius terhadap pola pengawasan yang ada,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, distribusi rokok ilegal diduga telah membentuk rantai yang berlapis, dari tingkat pemasok hingga pengecer. Tanpa penindakan yang konsisten dan menyeluruh, peredaran tersebut berpotensi terus berulang.
Selain berdampak pada penerimaan negara, keberadaan rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Industri rokok legal harus memenuhi kewajiban cukai dan regulasi, sementara produk ilegal beredar dengan harga lebih murah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah lanjutan untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di Batam. (red)





