BATAM – Akar Bhumi Indonesia (ABI) menemukan dugaan perusakan baru di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Lokasi temuan berjarak sekitar dua kilometer dari area seluas 12 hektare yang sebelumnya disegel aparat Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Ketua ABI, Soni Riyanto, mengatakan temuan tersebut berawal dari laporan warga Kavling Bestari Kabil yang diterima pada 5 Januari 2025. Tim ABI kemudian melakukan verifikasi lapangan pada 10 Januari 2026.
“Hasil pengecekan menunjukkan adanya aktivitas pemotongan bukit dan pembukaan kawasan hutan lindung dengan luas terdampak sekitar delapan hektare,” kata Soni, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam verifikasi tersebut, ABI menemukan satu unit ekskavator dan delapan truk pengangkut tanah di lokasi yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir Telaga Punggur. Temuan ini mengindikasikan adanya dua aktivitas berbeda yang sama-sama berlangsung di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam.
“Dalam satu kawasan hutan lindung terdapat dua kegiatan ilegal yang berjalan bersamaan,” ujar Soni.
ABI menduga tanah hasil pemotongan bukit akan dimanfaatkan sebagai material reklamasi di dua lokasi, yakni Kecamatan Nongsa dan Lubuk Baja.
Menurut ABI, perusakan di Hutan Lindung Tanjung Kasam tidak hanya berupa pemotongan bukit, tetapi juga pembukaan lahan secara masif. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk reklamasi, peninggian elevasi tanah, perambahan pertanian, hingga pembangunan permukiman, termasuk permukiman ilegal.
Soni mengatakan pola perusakan tersebut kerap berulang. Setelah bukit dipotong dan lahan diratakan, kawasan perlahan dimasuki bangunan dan permukiman ilegal.
Berdasarkan pengamatan lapangan dan citra satelit, ABI menilai kerusakan hutan di Tanjung Kasam berlangsung dalam waktu lama dan dilakukan secara bertahap. Pola tersebut diduga untuk menghindari perhatian publik hingga kawasan hutan lindung berubah menjadi lahan terbuka.
Kondisi di lokasi verifikasi dinilai kritis. Vegetasi hampir seluruhnya hilang, sementara permukiman warga telah berdiri di bagian bawah kawasan.
“Kondisi ini rawan longsor, terutama saat hujan lebat, dan berpotensi membahayakan keselamatan warga,” kata Soni.
Selain itu, aliran air dari kawasan tersebut mengarah ke lembah dan bermuara ke laut. Kondisi ini berpotensi meningkatkan sedimentasi di wilayah pesisir saat curah hujan tinggi.
ABI menilai aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Setiap pihak yang dengan sengaja merusak atau memanfaatkan kawasan hutan lindung secara ilegal terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Jika dilakukan secara terorganisasi atau melibatkan kepentingan ekonomi, ancaman hukuman meningkat menjadi 3 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenakan kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, membiayai, atau mengambil keuntungan, termasuk korporasi. Penegak hukum juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pembubaran badan usaha.
Selain perusakan hutan, ABI meminta Kepolisian Resor Kota Barelang menertibkan aktivitas truk pengangkut tanah yang diduga kelebihan muatan dan kerap melintas di jalan umum. Aktivitas tersebut dinilai mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Menurut Soni, pengangkutan tanah hasil perusakan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
“Penindakan tidak boleh berhenti di lokasi pembukaan lahan. Rantai perusakan harus diputus hingga ke alat dan sarana angkutnya,” kata Soni.
ABI mendorong aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum terpadu terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kondisi hutan lindung darat di Batam sangat mengkhawatirkan. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya mengancam kawasan darat, tetapi juga wilayah pesisir,” ujar Soni. (bos)





