Diduga Langgar GSS dan Beraroma Korupsi, Pembangunan SMPN 34 Depok Disorot Aktivis dan Pemantau Korupsi

DEPOK – Gedung SMP Negeri 34 Depok, yang berlokasi di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Bangunan sekolah tersebut diduga berdiri terlalu dekat dengan bantaran Kali Ciliwung sehingga berpotensi melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) serta membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Secara kasat mata, jarak gedung sekolah dengan bibir sungai dinilai sangat rawan, terutama karena kawasan tersebut dikenal sebagai daerah rawan banjir dan longsor. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kajian teknis pembangunan yang seharusnya dilakukan sebelum proyek dijalankan.

Sorotan semakin menguat karena sebelumnya pernah ada anggota DPRD Kota Depok yang turun bersama tim terpadu untuk meninjau dan mengkaji bangunan tersebut. Namun, hingga kini, hasil kajian tersebut dinilai tidak transparan bagi publik.

Yang lebih mencengangkan, pembangunan SMPN 34 Depok disebut menghabiskan anggaran hingga sekitar Rp30 miliar, angka yang dinilai sangat besar untuk proyek sekolah. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran.

Aktivis lingkungan dari Matahari, Zefferi, menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi sudah menyentuh aspek moral dan tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan generasi muda.

“Kalau sekolah dibangun di lokasi rawan dan diduga melanggar aturan, ini bukan hanya kelalaian, tetapi bentuk pengabaian terhadap keselamatan anak-anak,” tegasnya.

Sementara itu, KPKB (Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu) juga ikut bergerak. Ketua Umum KPKB, Dede Mulyana, mengaku sangat kecewa dengan kebijakan pembangunan tersebut.

“Kami sangat kecewa. Pembangunan sekolah yang melanggar GSS sama saja dengan melanggar Perda Kota Depok. Apalagi anggarannya mencapai Rp30 miliar. Ini harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujar Dede.

Dede menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan dokumen terkait proses pembebasan lahan, perencanaan proyek, serta penggunaan anggaran.

“Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau permainan dalam pembelian lahan dan penggunaan anggaran, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Depok, Dinas Pendidikan, maupun DPRD Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran GSS dan besarnya anggaran pembangunan SMPN 34 tersebut. (Jai)