Krida SH Terate: Merek PSHT & SHT Lindungi Piala Gubernur Jateng 41

Tunjukkan dukungan ke korban penembakan, Pemprov DKI munculkan warna-warna bendera Selandia Baru di JPO GBK. (Foto: Dok. Pemprov DKI)

Perlindungan Merek PSHT dan SHT: Menjaga Keaslian dan Hak Eksklusif

Sebuah ajang olahraga pencak silat, Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3, yang dijadwalkan berlangsung pada 17-18 Januari 2026 di GOR Pandanaran Wujil, Semarang, kini berada di bawah perlindungan hukum merek dagang. Merek yang dimaksud adalah “Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)” dan “Setia Hati Terate (SHT)”, yang terdaftar dalam Kelas 41. Kategori ini secara spesifik mencakup berbagai layanan yang berkaitan dengan pendidikan, penyediaan pelatihan, olahraga, hiburan, dan kesenian.

Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 secara jelas masuk dalam kategori layanan olahraga, sejalan dengan cakupan penggunaan Merek Kelas 41. Pemilik dan pemegang sah Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 adalah Issoebiantoro, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate. Kepemilikan hak merek ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, dengan nomor pendaftaran masing-masing IDM000142232 dan IDM000142232.

Dasar Hukum dan Signifikansi Merek

Haji ETAR, seorang anggota Lembaga Hukum Adat (LHA) SH Terate, menjelaskan lebih lanjut mengenai aspek legalitas merek tersebut. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dikategorikan sebagai merek jasa. Merek jasa ini berfungsi untuk membedakan layanan yang diperdagangkan oleh individu, kelompok, atau badan hukum dengan layanan sejenis lainnya. Daftar layanan yang dicakup oleh Merek Kelas 41 sangat luas, mencakup lebih dari 1.300 jenis jasa, sebagaimana tercantum dalam situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Mekanisme Lisensi dan Penggunaan yang Sah

Lebih lanjut, Haji ETAR memaparkan bahwa Kang Mas Issoebiantoro, selaku pemilik dan pemegang Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41, telah menjalin perjanjian lisensi hak penggunaan merek tersebut dengan Drs. R. Moerdjoko HW, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PSHT. Dalam konteks ini, Drs. R. Moerdjoko HW adalah satu-satunya pihak yang memegang lisensi sah untuk menggunakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Oleh karena itu, setiap penggunaan merek ini wajib mendapatkan izin atau lisensi dari pemilik hak merek, yaitu Issoebiantoro, yang juga merupakan Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Perlindungan Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran

Haji ETAR menekankan bahwa hak merek dilindungi secara hukum oleh Negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020. Penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa memperoleh izin atau lisensi dari pemegang hak merek yang sah, yakni Issoebiantoro, merupakan tindakan melawan hukum. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Apresiasi dan Harapan untuk Ajang Krida

Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate menyampaikan apresiasinya yang tinggi kepada Pemerintah Daerah Jawa Tengah beserta seluruh jajaran Organisasi Pemerintah Daerah yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3. Diharapkan, ajang ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta mampu melahirkan para atlet pencak silat berprestasi yang membanggakan.

Perlindungan merek ini menjadi krusial dalam menjaga identitas, kualitas, dan integritas organisasi serta kegiatan yang diselenggarakannya. Hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat menggunakan nama dan logo PSHT serta SHT, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan atau penggunaan yang tidak bertanggung jawab.

Ajang Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah kompetisi, tetapi juga sarana untuk mempromosikan nilai-nilai luhur pencak silat dan memperkuat persaudaraan di antara para pesilat. Dengan payung hukum merek yang jelas, penyelenggaraan acara ini dapat berlangsung dengan tertib dan profesional, memberikan dampak positif bagi perkembangan olahraga pencak silat di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *