Masyarakat Maksimal Beli 25 Kg Beras SPHP, Bos Bulog: Agar Cepat Habis

Perubahan Kebijakan Pembelian Beras SPHP

Perum Bulog telah menyiapkan perubahan terkait pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kini, batas maksimal pembelian beras SPHP untuk setiap konsumen meningkat menjadi 5 pak atau 25 kilogram. Sebelumnya, batas pembelian hanya sebesar 2 pak atau 10 kilogram.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, menyatakan bahwa pihaknya tidak menghadapi kendala dalam penyesuaian kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa seluruh sistem sudah siap berjalan tanpa hambatan.

“Sudah siap kita, nggak ada masalah, kan emang udah tergelar semuanya. Jadi sekarang tidak dibatasi 2 pak lagi, tetapi boleh jadi 5 pak,” ujar Rizal saat ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Alasan Penyesuaian Batas Pembelian

Rizal menjelaskan bahwa keputusan menaikkan batas pembelian dari dua pak menjadi lima pak didorong oleh dua faktor utama. Pertama, tingginya animo masyarakat yang ingin membeli lebih banyak beras. Kedua, ketersediaan stok yang cukup besar sehingga memungkinkan peningkatan jumlah pembelian.

“Karena banyak animo dari masyarakat pengennya belinya banyak. Nggak sedikit, itu yang pertama. Kemudian yang kedua juga stok kita kan banyak, jadi biar cepat habis lah,” tambahnya.

Penyaluran SPHP di Musim Panen

Rizal meyakini bahwa penyaluran beras SPHP akan tetap aman meskipun berada di tengah musim panen raya pada Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa penyaluran akan disesuaikan dengan volume produksi di sentra-sentra produksi pangan seperti Jawa, Sumatra, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) saat panen.

Akses Masyarakat untuk Pembelian

Selain itu, Rizal menyampaikan bahwa masyarakat dapat membeli beras SPHP sebanyak 5 pak di Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Hal ini memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan beras SPHP secara mudah dan terjangkau.

Penyempurnaan Petunjuk Teknis SPHP

Seperti diketahui, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sedang melakukan pemutakhiran dan penajaman petunjuk teknis penyaluran beras SPHP tahun 2026. Salah satu perubahan utamanya adalah peningkatan batas maksimal pembelian beras SPHP menjadi 5 pak per konsumen.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menjelaskan bahwa pembelian beras SPHP dengan batas maksimal 5 pak per konsumen akan tersedia di ritel modern maupun pasar tradisional. Ia juga menyatakan bahwa beras SPHP kini telah tersedia untuk semua masyarakat, baik di pasar modern maupun tradisional serta instansi-instansi yang akan melaksanakan program SPHP.

“SPHP beras sudah kita buka untuk semua masyarakat, baik untuk pasar modern maupun pasar tradisional serta instansi-instansi yang akan melaksanakan program SPHP. Saat ini juga sudah tersedia pula di ritel-ritel modern,” kata Sarwo dalam keterangan tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *