Menuju Standar Global, OJK Rombak Aturan Pasar Modal Indonesia

Teks Foto : OJK bersama BEI, KPEI, dan KSEI menyiapkan delapan langkah reformasi untuk memperkuat likuiditas dan tata kelola pasar modal. (ist)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tancap gas mempercepat reformasi pasar modal Indonesia. Targetnya tegas: memperkuat likuiditas, membersihkan tata kelola, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun global. Untuk itu, OJK menyiapkan delapan langkah besar yang diyakini akan mengubah wajah bursa Indonesia agar sejajar dengan standar internasional.

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan reformasi ini bersifat menyeluruh dan progresif. OJK, kata dia, bergerak bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), KPEI, dan KSEI dalam satu tarikan napas reformasi.

“Kami berkomitmen melakukan reformasi besar pasar modal sesuai best practices dan ekspektasi global index provider,” ujar Friderica di Gedung Bursa Efek Indonesia, Minggu (1/2).

Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan dalam empat klaster utama.

Klaster pertama menyasar kebijakan free float. OJK akan menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik emiten menjadi 15 persen, dari sebelumnya 7,5 persen. Aturan ini langsung berlaku bagi perusahaan yang akan melantai di bursa melalui IPO, sementara emiten lama diberikan masa transisi.

Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan likuiditas saham serta menarik minat investor institusi. Pemerintah pun turut mendukung langkah tersebut melalui penguatan peran investor domestik dan perluasan basis investor asing.

Klaster kedua berfokus pada peningkatan transparansi. OJK akan memperketat kewajiban keterbukaan informasi, khususnya terkait ultimate beneficial owner (UBO) dan afiliasi pemegang saham. Dengan struktur kepemilikan yang lebih jelas, kredibilitas dan integritas pasar diharapkan semakin kuat.

Klaster ketiga menyasar tata kelola dan penegakan hukum. Dalam klaster ini, OJK mendorong demutualisasi BEI, memperkuat sanksi terhadap praktik manipulasi saham dan penyampaian informasi menyesatkan, serta mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit emiten.

Sementara itu, klaster keempat menitikberatkan pada sinergi lintas otoritas. OJK akan memperdalam pasar modal melalui kolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pasar modal semakin kokoh sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kepercayaan investor menjadi fondasi utama dari seluruh agenda reformasi ini.

“Kami akan terus hadir menjaga integritas pasar serta melindungi kepentingan investor,” tegasnya.

Dari sisi bursa, Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung reformasi tersebut, termasuk memenuhi standar keterbukaan yang diminta penyedia indeks global.

“Kami akan memperkuat disclosure agar bobot Indonesia di indeks global, termasuk MSCI, dapat meningkat,” ujarnya.

Melalui reformasi ini, OJK berharap pasar modal Indonesia tidak hanya tumbuh besar dari sisi kapitalisasi, tetapi juga semakin kuat dari sisi kualitas, tata kelola, dan daya saing global.