BATAM – Perumahan Rhabayu Estuario, yang dikembangkan oleh PT. Intan Karya Lestari, menjadi sorotan menyusul banyaknya komplain dari pembeli rumah subsidi.
Salah satu yang paling mendapat perhatian hingga berujung rapat dengar pendapat ke DPRD Kota Batam, (20/02/26) lalu adalah tuntutan konsumen bernama Nanda Fadillah Zulkarnain. Pria yang juga Ketua RW 17 Patam Lestari itu berhasil menyeret Rhabayu Grup ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam.
Beberapa hal yang menjadi tuntutan Nanda adalah harga Jual yang melebihi batas harga jual rumah subsidi. Rhabayu Estuario dilaporkan melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 156.500.000, menjadi Rp 172.000.000.
Dalam sengketa ini, BPSK memenangkan Nanda dan mewajibkan Rhabayu membayar kelebihan bayar harga jual. Tapi sengketa ini masih terus berlanjut, menyusul pihak Rhabayu yang mengajukan keberatan. Persidangan sengketa konsumen ini akan berlanjut pada Senin (23/02/16) di Pengadilan Negeri Batam.
Nanda juga melaporkan terkait Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang hanya diterima Rp. 500.000 dari yang seharusnya Rp 4.000.000 dari pemerintah.
Selanjutnya kualitas bangunan sampai luasan bangunan yang disebutnya tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Belum termasuk kebocoran atap dan kerusakan struktur bangunan.
Secara aturan, rumah subsidi (program KPR Sejahtera/FLPP-Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) tidak boleh dijual bebas di atas harga maksimal yang ditentukan pemerintah. Harga itu ditetapkan melalui keputusan Menteri PUPR dan diperbarui setiap tahun.
Penetapan harga tersebut mengacu pada sejumlah faktor, antara lain pembagian zona wilayah yang berbeda di setiap provinsi, kenaikan biaya konstruksi dan material, serta tingkat inflasi dan kondisi perekonomian yang berkembang.
Untuk wilayah Kepulauan Riau (termasuk Batam), batas harga memang lebih tinggi dibanding beberapa daerah lain karena faktor lahan dan biaya pembangunan. Namun tetap ada angka maksimal resmi yang tidak boleh dilampaui oleh developer untuk unit subsidi.
Menanggapi maraknya laporan publik terhadap harga rumah subsidi di kota Batam yang bisa tembus 200 juta rupiah keatas.
Terdapat beberapa kemungkinan terkait hal tersebut. Di antaranya, rumah yang dimaksud merupakan rumah komersial di lokasi yang sama, atau rumah subsidi yang telah dijual kembali (resale). Selain itu, bisa juga terdapat tambahan biaya di luar harga dasar rumah.
Tidak menutup kemungkinan pengembang memecah komponen biaya, yakni harga rumah tetap sesuai ketentuan, namun disertai tambahan biaya untuk peningkatan spesifikasi bangunan, pengurusan legalitas, maupun kebutuhan lainnya.
Ini perlu dicermati, karena untuk rumah subsidi, praktik seperti ini bisa melanggar ketentuan jika membuat harga efektif melebihi batas.
kemungkinan lain, developer tidak menggunakan skema subsidi (FLPP). Walau disebut “tipe subsidi”, kalau tidak pakai skema resmi seperti FLPP, maka harganya bisa komersial.
Adapun dasar aturan utamanya mengacu pada Program KPR Sejahtera FLPP yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan penyaluran dana dilakukan melalui BP Tapera.
Kalau memang harga jualnya melebihi batas resmi untuk rumah subsidi aktif, itu bisa dilaporkan dan berpotensi melanggar ketentuan program. (red)






