KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan terkait perkara pinjaman online (pinjol) pada Kamis (26/3/2026). Perkara ini tercatat dengan Nomor 05/KPPU-I/2025 dan menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau fintech P2P lending.
Pembacaan putusan menandai tahap akhir dari proses pemeriksaan yang kini telah memasuki Musyawarah Majelis Komisi. Selama proses berlangsung, Majelis telah memeriksa berbagai pihak dan mendalami alat bukti secara menyeluruh.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan putusan memiliki dasar kuat, objektif, dan akuntabel.
“Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari pihak yang relevan. Langkah ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar setiap putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel,” ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2026).
Hingga saat ini, sebagian data yang diminta dari instansi pemerintah masih dalam proses koordinasi. Meski demikian, Majelis Komisi terus melakukan komunikasi aktif untuk mempercepat pemenuhan data tersebut.
“Majelis memahami bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme internal dan tata kelola tersendiri dalam penyediaan informasi. Dalam kerangka tersebut, komunikasi aktif dan konstruktif terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian permintaan data,” jelasnya.
Ia menambahkan, dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, penting untuk memperkuat kualitas penegakan hukum.
“Sinergi yang responsif dan berkelanjutan diharapkan dapat terus ditingkatkan, dan KPPU tetap membuka kesempatan atas berbagai data tambahan. Majelis berharap penyampaian data dari instansi terkait dapat segera diselesaikan agar kualitas putusan semakin optimal,” kata Fanshurullah.
Meski koordinasi data masih berlangsung, KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis tetap menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan.
“Independensi Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara tetap menjadi prinsip pokok. Putusan akan dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan putusan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Putusan yang diambil mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses berperkara.
Setiap perkembangan tambahan akan dipertimbangkan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal pembacaan putusan,” tegasnya.
Lebih jauh, KPPU menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan kredibel.
“KPPU tetap berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, dalam kerangka saling menghormati kewenangan dan peran masing-masing, guna mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel,” pungkasnya.






