SURABAYA – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, kembali menegaskan perannya sebagai simpul strategis logistik nasional dengan berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Praktek Lapang Pelatihan School of Environmental Conservation and Environment Services Management (SECESM) 2026 yang digelar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Rabu (24/6).
Keikutsertaan TPS dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penguatan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui sinergi antarinstansi di lingkungan pelabuhan.
Sebagai pengelola terminal petikemas yang berperan sebagai logistics control point, TPS menjadi bagian penting dalam ekosistem kepelabuhanan yang melibatkan berbagai instansi, seperti KSOP, Bea dan Cukai, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), Ditpolairud Polda Jawa Timur, hingga Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Masing-masing instansi memiliki tugas berbeda, mulai dari pengawasan keselamatan pelayaran, pemeriksaan barang ekspor-impor, pengawasan kesehatan hewan dan tumbuhan, perlindungan satwa dilindungi, hingga penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di kawasan pelabuhan.
Sebagai operator terminal, TPS tidak memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum. Namun, perusahaan berperan sebagai fasilitator operasional yang memastikan seluruh proses logistik berlangsung secara aman, tertib, dan terintegrasi.
TPS menyediakan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari sistem pelacakan petikemas secara digital, area Container Freight Station (CFS), lokasi inspeksi bersama (joint inspection), hingga sistem pemantauan yang memungkinkan instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Melalui dukungan tersebut, TPS memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan terpadu oleh Bea dan Cukai serta Karantina, sekaligus menyediakan akses operasional maupun data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan fisik petikemas.
Dalam praktiknya, sejumlah potensi pelanggaran masih dapat terjadi, seperti penyelundupan tumbuhan dan satwa liar, pemalsuan dokumen karantina, misdeclaration isi petikemas, hingga penyelundupan barang terlarang, pencurian petikemas, pemalsuan dokumen logistik, dan pelanggaran keamanan lainnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, diterapkan mekanisme penanganan terpadu lintas instansi. Proses diawali melalui deteksi dini menggunakan sistem risk profiling, analisis dokumen, maupun informasi intelijen. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, petikemas akan diberikan status hold agar tidak berpindah sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, Bea dan Cukai, Karantina, KSDA, serta aparat penegak hukum melaksanakan pemeriksaan fisik bersama guna mencocokkan isi petikemas dengan dokumen yang menyertainya. Jika terbukti terjadi pelanggaran, barang bukti akan diamankan oleh instansi berwenang dan proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam seluruh tahapan tersebut, TPS mendukung melalui penyediaan akses, pengamanan area, data operasional, hingga rekaman sistem yang dibutuhkan.
Sekretaris Perusahaan TPS, Erika Asih Palupi, menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi faktor utama dalam menciptakan sistem pengawasan pelabuhan yang efektif.
“TPS sebagai operator terminal petikemas memiliki posisi strategis dalam rantai logistik. Kami berkomitmen untuk terus mendukung instansi terkait melalui penyediaan sistem, fasilitas, dan proses operasional yang terintegrasi guna memastikan pengawasan berjalan optimal sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia,” ujarnya.
Menurut Erika, pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar memiliki peran penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Pengawasan yang baik tidak hanya mencegah kepunahan spesies dilindungi dan menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga menghindari penyebaran penyakit, memenuhi komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional, serta menekan kerugian ekonomi akibat perdagangan ilegal.






