BERITA  

BPJS Malang Bantah Dugaan Fraud Kerja Sama Faskes

BPJS Kesehatan Cabang Malang Tegaskan Proses Perpanjangan Kerjasama Fasilitas Kesehatan Bebas Biaya dan Transparan

Malang – Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan praktik penipuan (fraud) dalam proses perpanjangan kerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes), BPJS Kesehatan Cabang Malang memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh tahapan perpanjangan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan yang terpenting, tidak dipungut biaya sepeser pun.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin, menjelaskan secara rinci mekanisme yang dijalankan. “Proses ini melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu kredensialing/rekredensialing oleh tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta asosiasi fasilitas kesehatan,” ujar Hernina pada Jumat, 27 Maret 2026.

Beliau menambahkan bahwa setelah tahapan kredensialing dan rekredensialing selesai dilakukan, penetapan kelayakan setiap fasilitas kesehatan akan melalui proses rapat pleno. Hal ini menunjukkan adanya kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai pihak sebelum keputusan akhir diambil.

Untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan terhindar dari misinformasi, BPJS Kesehatan Cabang Malang juga telah melakukan klarifikasi langsung bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan perwakilan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut. Upaya ini dilakukan untuk membangun sinergi dan memastikan transparansi dalam setiap proses.

Prinsip Tanpa Biaya dan Zero Tolerance Terhadap Gratifikasi

Hernina menekankan kembali bahwa seluruh rangkaian kerja sama ini dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. “Kami tegaskan kembali bahwa seluruh proses kerja sama dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

BPJS Kesehatan secara konsisten menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi, suap, atau pungutan liar. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip ini, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan selalu berkomitmen untuk tetap menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah Malang Raya,” tambah Hernina. Komitmen ini menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ajakan untuk Menjaga Integritas Program JKN

Selain memberikan klarifikasi, Hernina juga mengajak seluruh elemen masyarakat serta mitra fasilitas kesehatan untuk turut serta menjaga integritas dalam pelaksanaan program JKN. Sinergi dari semua pihak sangat dibutuhkan agar program ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta.

Masyarakat maupun mitra fasilitas kesehatan didorong untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya Duta BPJS Kesehatan atau pihak lain yang mengaku sebagai perwakilan BPJS Kesehatan namun terbukti meminta atau menerima gratifikasi. Laporan ini sangat penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap BPJS Kesehatan.

Saluran Pelaporan Pelanggaran dan Gratifikasi

Untuk memfasilitasi pelaporan, BPJS Kesehatan telah menyediakan saluran resmi. “Apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang melakukan pelanggaran kode etik agar dapat segera dilaporkan melalui saluran whistle blowing system pada website https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id dan Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP) BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk segera kami tindaklanjuti dan tentunya harus didukung dengan bukti atau eviden yang kuat,” jelas Hernina.

Pelaporan yang disertai dengan bukti yang kuat akan mempermudah BPJS Kesehatan dalam melakukan investigasi dan tindak lanjut yang cepat dan tepat. Hal ini menunjukkan keseriusan BPJS Kesehatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Peningkatan Kualitas Layanan Melalui Tata Kelola yang Baik

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menyatakan terus mendorong penerapan tata kelola yang baik (good governance) dalam setiap aspek pelaksanaan kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Penerapan good governance ini merupakan salah satu kunci utama dalam mendukung peningkatan kualitas layanan program JKN. Dengan tata kelola yang baik, diharapkan seluruh proses administrasi dan operasional dapat berjalan lebih efisien, efektif, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kepuasan peserta JKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *