Sorotan Pengalihan Status Tahanan Eks Menag, Dewas KPK Didesak Lakukan Pemeriksaan Internal
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam. Pengalihan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera melakukan pemeriksaan internal untuk menelisik lebih dalam alasan di balik keputusan tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, secara tegas mendorong Dewas KPK untuk melakukan investigasi. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan internal untuk mengungkap faktor-faktor yang mendasari perubahan status penahanan tersebut.
“Untuk dapat jawaban apa yang menjadi faktor penyebabnya, maka menurut saya perlu dilakukan pemeriksaan internal,” ujar Zaenur Rohman dalam sebuah dialog. “Apakah sih alasan KPK mengubah, apakah keputusan mengubah, apakah ada intervensi? Apakah ada satu bentuk misconduct yang dilakukan pejabat atau penyidik di KPK?”
Zaenur menambahkan bahwa proses review ini seharusnya menjadi domain Dewas KPK. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah keputusan pengalihan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah telah melanggar aturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), atau terdapat kejanggalan lainnya.
Inisiasi Pemeriksaan dan Tuntutan Kinerja Dewas KPK
Pemeriksaan internal oleh Dewas KPK dapat diinisiasi secara langsung oleh lembaga pengawas itu sendiri, atau dapat pula didasarkan pada laporan dari masyarakat. Zaenur menjelaskan, “Misalnya ada publik yang melaporkan ke Dewas untuk dilakukan pemeriksaan.”
Lebih lanjut, Zaenur menilai bahwa Dewas KPK perlu menunjukkan kinerja yang lebih menonjol. Ia membandingkan dengan periode sebelumnya, di mana Dewas pernah menangani kasus-kasus etik yang signifikan, seperti kasus Lili Pintauli Siregar, Firli Bahuri, dan kasus pegawai KPK yang menyelewengkan emas batangan.
“Kita lihat sejauh ini kan Dewas juga belum pernah ada satu case yang menonjol selama masa jabatan yang sekarang,” ungkap Zaenur. “Beda dengan Dewas yang dulu, ada kasus Lili Pintauli Siregar, Firli Bahuri, ada kasus pegawai KPK yang menyelewengkan emas batangan.”
“Nah, di Dewas sekarang belum pernah ada case yang ditangani yang menonjol. Ini sekarang Dewas perlu menunjukkan kinerja mereka, ketika ada sesuatu yang irregular, sesuatu yang tidak biasa, bahkan baru pertama kali, perlu dilakukan review.”
Oleh karena itu, Zaenur berpendapat bahwa Dewas KPK sangat perlu meninjau keputusan terkait perubahan jenis penahanan Yaqut Cholil Qoumas. “Kalau memang semuanya sudah dipenuhi prosesdurnya, tidak ada masalah, ya tidak apa-apa. Tapi kalau ada sesuatu yang janggal, maka Dewas perlu mendalaminya dan melihat kemungkinannya telah terjadi pelanggaran etik,” tegasnya.
Mengenal Zaenur Rohman
Zaenur Rohman bukanlah sosok yang asing dalam dunia kajian antikorupsi di Indonesia. Ia merupakan seorang peneliti senior di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dikenal luas sebagai pengamat hukum dan pakar antikorupsi, Zaenur kerap memberikan analisis kritis terhadap berbagai isu penegakan hukum dan kebijakan publik yang berkembang di tanah air.
ICW Turut Mendesak Pemeriksaan Pimpinan KPK
Tidak hanya Pukat UGM, Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memberikan desakan serupa. ICW meminta Dewas KPK untuk tidak hanya memeriksa aspek teknis, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus pengalihan status tahanan ini.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
Wana Alamsyah mendesak agar KPK memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan pengalihan status penahanan Yaqut. Menurut ICW, tindakan ini terkesan sebagai perlakuan istimewa yang diberikan oleh KPK kepada Yaqut.
“Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” jelas Wana. Ia juga menekankan bahwa pengalihan tahanan semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Wana mengkhawatirkan potensi perusakan barang bukti atau upaya mempengaruhi saksi yang bisa saja dilakukan oleh tersangka ketika berstatus tahanan rumah. “Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” pungkasnya.
KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan, Klaim untuk Percepatan Penyidikan
Menyusul berbagai kritik dan sorotan yang muncul, KPK akhirnya mengambil langkah untuk mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi percepatan penanganan perkara.
KPK berupaya meyakinkan publik bahwa proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ini akan berjalan secara transparan, tanpa ada upaya tersembunyi untuk mengembalikan tersangka ke status tahanan rumah. Langkah pengembalian ini dilakukan setelah Yaqut menjalani asesmen kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, ya atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan bahwa pengalihan kembali ke Rutan K4 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka telah disusun untuk hari-hari mendatang.
“Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” tegas Asep.
Terkait kekhawatiran publik mengenai kemungkinan Yaqut kembali menjadi tahanan rumah secara mendadak, Asep memastikan bahwa KPK akan bertindak sesuai dengan kebutuhan objektif penyidikan. Fokus utama saat ini adalah menuntaskan berkas perkara secepat mungkin.
“Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara,” tambahnya.
Asep juga membeberkan fakta medis yang menjadi pertimbangan awal dalam strategi penanganan perkara. Berdasarkan hasil asesmen kesehatan, Yaqut diketahui mengidap beberapa penyakit kronis.
“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan,” ungkap Asep.






