BERITA  

Gus Yaqut Diborgol Kembali ke Rutan KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Maret 2026. Keputusan ini menandai pencabutan status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepadanya, menyusul percepatan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB, diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak. Ia tampak mengenakan peci hitam dan kacamata, serta jaket abu-abu yang dilapisi rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan nomor 12 di dada kanannya. Kedua tangannya diborgol, dan ia berjalan perlahan menuju lobi utama gedung, didampingi petugas keamanan. Ekspresinya tampak datar saat melewati kerumunan awak media.

Kembalinya Gus Yaqut ke Rutan KPK merupakan tindak lanjut dari keputusan lembaga antirasuah yang mencabut status tahanan rumahnya. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar. KPK menargetkan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan (P-21) dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.

Alasan Permohonan Tahanan Rumah: Momen Lebaran dan Sungkem Ibu

Sebelumnya, Gus Yaqut sempat menjalani tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026, dua hari sebelum Idul Fitri. Ia mengungkapkan bahwa permohonan pengalihan status penahanan tersebut merupakan inisiatif dari keluarga besarnya.

“Permintaan kami,” jawab Gus Yaqut singkat ketika ditanya mengenai asal-usul permohonan tahanan rumah tersebut.

Momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkan Gus Yaqut untuk bertemu dan bersungkeman dengan ibundanya. “Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” jelasnya. Momen inilah yang menjadi alasan utama di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK. Namun, privilese tersebut kini telah berakhir seiring dengan keputusan KPK untuk mengembalikannya ke sel tahanan.

KPK Tegaskan Keputusan Final: Tidak Ada Pengembalian ke Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin malam, 23 Maret 2026. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini diputuskan kembali dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur. KPK menegaskan bahwa pengembalian Gus Yaqut ke Rutan adalah keputusan final yang bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/3/2026), menjamin bahwa proses hukum kasus korupsi kuota haji ini akan berjalan transparan tanpa ada upaya mengembalikan tersangka ke tahanan rumah secara diam-diam.

Efektivitas Penyidikan Menjadi Alasan Utama

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengalihan kembali Gus Yaqut ke Rutan K4 bertujuan untuk efektivitas penyidikan. “Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” tegas Asep.

Jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka telah disusun oleh tim penyidik untuk hari-hari mendatang. Menjawab kekhawatiran publik mengenai kemungkinan Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rumah secara mendadak, Asep memastikan bahwa KPK akan bertindak sesuai kebutuhan objektif penyidikan. Fokus utama saat ini adalah menuntaskan berkas perkara secepat mungkin.

Kasus yang menjerat mantan tokoh GP Ansor ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Gus Yaqut diduga melakukan pengkondisian kuota haji periode 2023-2024. Ia ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, 12 Maret 2026, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

Detail Gaya Busana Gus Yaqut Saat Kembali ke Rutan KPK

Selain status penahanannya, gaya busana Gus Yaqut saat kembali tiba di Gedung KPK juga menarik perhatian awak media. Ia tampak mengenakan sepatu kulit berwarna hitam dengan paduan warna cokelat. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa sepatu yang dikenakannya adalah Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown, yang dikategorikan sebagai sepatu mewah untuk pria.

Sepatu jenis ini tergolong mahal di pasaran. Di beberapa marketplace daring di Indonesia, sepatu Zegna Triple Stitch Sneakers Black/Brown dibanderol dengan harga mencapai Rp 30 juta. Sementara di situs lain, harganya berkisar antara Rp 20-22 juta. Penampilan necis Gus Yaqut, meskipun dalam kondisi diborgol, menjadi sorotan tambahan di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *