Serah Terima Sertifikat: Denpasar Perbaiki Drainase dan Jalan Karya Makmur

Penataan Kawasan Kumuh Karya Makmur: Langkah Maju Denpasar Menuju Bebas Kumuh

Upaya Pemerintah Kota Denpasar untuk memberantas kawasan kumuh di wilayahnya semakin menunjukkan hasil yang signifikan. Salah satu titik terang terbaru datang dari penataan kawasan Karya Makmur, Ubung Kaja, yang kini selangkah lebih dekat untuk terbebas dari predikat kumuh. Pada Rabu, 25 Maret 2025, sebuah momen penting terjadi di Balai Banjar Pemangkalan, Ubung Kaja, dengan diserahkannya sertifikat lahan dari PT Karya Makmur serta sertifikat milik perorangan kepada Pemerintah Kota Denpasar.

Penyerahan sertifikat ini menjadi kunci utama untuk membuka jalan bagi perbaikan infrastruktur yang selama ini terhambat. Lahan seluas 1,7 hektar dari PT Karya Makmur dan 1,5 are dari pemilik pribadi kini telah resmi menjadi aset Pemerintah Kota. Selain itu, panjang jalan di Jalan Karya Makmur yang mencapai sekitar 1 kilometer juga akan segera mendapat perhatian serius.

Perbaikan Infrastruktur Menanti

Setelah proses serah terima sertifikat selesai, Pemerintah Kota Denpasar akan segera mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan dan drainase di Jalan Karya Makmur. Rencananya, perbaikan ini akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026. Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk menuntaskan kawasan kumuh di tahun 2026.

“Selama ini, kami terkendala sertifikat yang masih milik PT Karya Makmur dan perseorangan. Dengan pendekatan yang dilakukan Dinas Perkim akhirnya hari ini sertifikatnya bisa diserahkan,” ujar Jaya Negara. Ia menambahkan bahwa kawasan Jalan Karya Makmur selama ini tergolong kumuh, terutama terkait kondisi jalan dan drainase yang memadai.

Dengan selesainya urusan sertifikat, kawasan ini akan menjadi prioritas perbaikan dalam APBD Perubahan 2026. “Sehingga satu kawasan kumuh bisa teratasi tahun ini. Dan setidaknya Ubung Kaja ini bebas kawasan kumuh,” paparnya dengan optimisme.

Menangani Permasalahan Hunian Tidak Layak

Selain fokus pada perbaikan infrastruktur, Pemerintah Kota Denpasar juga terus berupaya mengatasi permasalahan hunian yang tidak layak huni. Jaya Negara mengakui masih ada rumah di kawasan tersebut yang sertifikat lahannya bukan milik pribadi atau disewa, serta kondisi bangunannya yang tidak layak. Untuk itu, pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan perbaikan kepada Kementerian Perumahan agar mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.

Sementara itu, di wilayah Pesanggaran atau sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, masih terdapat satu titik yang tergolong kawasan kumuh. Namun, dengan adanya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan rencana penutupan TPA Suwung, diharapkan kawasan tersebut akan hilang dari daftar kumuh secara otomatis.

Perjalanan Panjang Menuju Denpasar Bebas Kumuh

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menjelaskan bahwa proses penyelesaian kawasan kumuh di Karya Makmur telah dimulai sejak tahun 2023. Pendekatan yang dilakukan bersifat humanis, mendorong para pemilik lahan untuk menyerahkan aset mereka kepada Pemkot, bahkan secara sukarela dan tanpa imbalan, demi penataan kawasan.

Upaya penanganan kawasan kumuh di Denpasar secara keseluruhan telah dilaksanakan sejak tahun 2023. Saat itu, Pemkot membentuk tiga Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum, yaitu:

  • Perda Nomor 6 Tahun 2023: Tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau Rekomendasi Kavling.
  • Perda Nomor 7 Tahun 2023: Tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
  • Perda Nomor 9 Tahun 2023: Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Khusus untuk penanganan kawasan kumuh, fokus utama diarahkan pada RP3KP dan Fasilitas Umum-Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos), terutama mengingat belum adanya penyerahan Jalan Karya Makmur oleh pengembang PT Karya Makmur kepada Pemkot.

Perjalanan Denpasar dalam mengurangi luas kawasan kumuh patut diapresiasi:

  • Tahun 2023: Luas kawasan kumuh di Kota Denpasar mencapai 52 hektar.
  • Tahun 2024: Setelah pembentukan tiga Perda tersebut, luas kawasan kumuh menurun drastis menjadi 25 hektar.
  • Tahun 2025: Angka kembali menurun signifikan, tersisa 0,52 hektar atau setara dengan 52 are.
  • Awal Tahun 2026: Kawasan kumuh seluas 52 are yang berlokasi di Pemecutan Kaja telah berhasil dituntaskan.

Deklarasi Denpasar Bebas Kawasan Kumuh

Dengan selesainya penataan kawasan Karya Makmur dan kawasan Pemecutan Kaja, Pemerintah Kota Denpasar hari ini mendeklarasikan diri sebagai satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Bali yang terbebas dari kawasan kumuh. Keberhasilan ini diukur berdasarkan tujuh parameter kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14 Tahun 2018.

Tujuh parameter kawasan kumuh yang dimaksud dalam Permen PU meliputi:

  1. Kondisi bangunan.
  2. Kondisi jalan.
  3. Sistem drainase.
  4. Ketersediaan air bersih.
  5. Pengelolaan limbah.
  6. Pengelolaan sampah.
  7. Sistem air minum.
  8. Termasuk juga ketersediaan listrik.

“Jadi terakhir Karya Makmur parameter jalannya yang sudah kita masukkan menjadi aset kota seperti arahan Pak Wali Kota tadi, segera akan dilakukan pengaspalan dan drainase di situ,” ungkap Cipta Sudewa Atmaja.

Upaya Mempertahankan Status Bebas Kumuh

Meski telah mencapai status bebas kumuh, Pemerintah Kota Denpasar menyadari bahwa tantangan terbesar adalah mempertahankan kondisi tersebut di tahun-tahun mendatang. “Sosialisasi terus-menerus kita akan lakukan. Karena untuk mempertahankan agar tak muncul lagi kawasan kumuh ini sangat sulit,” ujar Cipta Sudewa Atmaja.

Upaya berkelanjutan dalam menjaga kesadaran masyarakat dan memastikan pembangunan yang terencana akan menjadi kunci utama agar Denpasar tetap menjadi kota yang nyaman dan bebas dari kawasan kumuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *