BERITA  

Dokter Gayo Lues Tewas Dibunuh Tetangga

Tragedi di Gayo Lues: Dokter Ditemukan Tewas di Rumah, Pelaku Ternyata Tetangga Dekat

Sebuah peristiwa tragis menggemparkan Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Seorang dokter yang mengabdikan diri di Puskesmas Uring, Kecamatan Pining, dr. Shanti Hastuti, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kediamannya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren. Penemuan jasad korban pada Sabtu (21/3) ini sontak mengejutkan masyarakat, terlebih lagi ketika terungkap bahwa pelaku yang bertanggung jawab atas kematiannya adalah tetangga dekat korban sendiri.

Saat ditemukan, kondisi dr. Shanti Hastuti sungguh mengenaskan. Ia terbaring terlentang di atas ranjang kamar di lantai dua rumahnya. Tanda-tanda kekerasan terlihat jelas; kedua tangannya terikat ke belakang menggunakan kabel listrik, sementara mulutnya disumpal dengan kain. Bau tak sedap yang menyengat tercium dari dalam rumah, menambah kesan mengerikan dari tempat kejadian perkara.

Penemuan jasad korban pertama kali dilakukan oleh adiknya, Saripudin Norman. Ia datang ke rumah kakaknya dengan niat mengajak berziarah ke makam orang tua mereka bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri. Namun, alih-alih disambut hangat, Saripudin justru mendapati kakaknya telah tiada. Peristiwa ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polres Gayo Lues, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Inafis segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan identifikasi dan evakuasi jasad korban. Guna keperluan visum et repertum, jasad dr. Shanti Hastuti dibawa ke RSU Muhammad Ali Kasim.

Berdasarkan pemeriksaan awal oleh tim medis, diperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar 5 hingga 7 hari sebelum jasadnya ditemukan. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa mengerikan tersebut telah terjadi beberapa waktu sebelum diketahui oleh pihak keluarga dan kepolisian.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kepala Seksi Humas Polres Gayo Lues, Rahmansyah Pinim, mengonfirmasi bahwa pelaku yang berinisial D, seorang tetangga korban, berhasil diamankan di wilayah Kota Blangkejeren pada Selasa (24/3). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dari rekaman video yang beredar, pelaku berinisial D ini mengakui bahwa ia nekat masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela saat waktu sahur. Ia melihat salah satu kamar korban terbuka sedikit, lalu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk. Naas baginya, saat beraksi di dalam rumah, pelaku dipergoki oleh dr. Shanti Hastuti.

Dalam kondisi panik karena kepergok, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Ia mencekik dr. Shanti Hastuti hingga korban meninggal dunia. Setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku kemudian tidak tinggal diam. Ia menggasak berbagai barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor dan laptop, untuk menghilangkan jejak dan meraup keuntungan.

Motif dan Barang Bukti yang Diamankan

Motif pelaku melakukan perbuatan keji ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues, IPTU Muhamad Abidinsyah, menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi kejadian. Peristiwa berdarah ini diduga terjadi pada Senin (9/3) sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya, tersangka berinisial FA (kemudian dikonfirmasi sebagai pelaku yang sama dengan inisial D) berniat melakukan pencurian di rumah korban.

“Namun saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok oleh korban. Karena panik, pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas IPTU Abidinsyah.

Kasus ini baru terungkap ketika adik korban melaporkan penemuan mayat pada Sabtu (21/3). Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Kota Blangkejeren.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat penting untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Sepeda motor milik korban
  • Helm
  • Obeng dan tang (alat untuk mencongkel)
  • Jas hujan
  • Pakaian pelaku
  • Pisau
  • Kabel yang digunakan untuk mengikat korban
  • Jilbab yang digunakan untuk menyumpal mulut korban
  • Anting emas milik korban
  • Laptop milik korban
  • Selimut milik korban

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk menjual sepeda motor milik korban. Uang hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama beberapa hari. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke Blangkejeren dan bahkan nekat kembali ke rumah korban untuk mengambil barang berharga lainnya seperti laptop dan perhiasan untuk dijual kembali.

“Uang dan hasil mencuri di rumah korban tersebut dihabiskan tersangka untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap IPTU Abidinsyah.

Atas perbuatannya yang sangat keji, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *