Proses Penyerahan Diri Ahmad Hakim ke Pihak Berwajib
Ahmad Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, akhirnya menyerahkan diri setelah sempat kabur ke Australia. Proses penyerahan diri dilakukan saat pesawat yang ditumpanginya tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Keinginan untuk kembali ke Sumut ini merupakan hasil dari kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan pengacara dan keluarga tersangka.
“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko dalam keterangan persnya di Mapolda Sumut.
Perjuangan penyidik tidak sia-sia. Keinginan Ahmad untuk kembali ke Indonesia adalah hasil dari koordinasi yang terus menerus dilakukan oleh penyidik dengan pihak penasehat hukum dan keluarga tersangka. “Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Setelah penyerahan diri tersebut, Ahmad kemudian ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam penggelapan ini. “Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut,” katanya.
Perkembangan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28 Miliar
Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 miliar yang dilakukan oleh Ahmad Hakim memasuki babak baru. Sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2019. Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi ke para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek bernama BNI Deposito Investment.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2026), dikutip dari berbagai sumber.
Padahal, kata Rahmat, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun. Namun dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. “(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” ujar Rahmat.
Modus Tersangka dalam Penggelapan Dana
Modus yang digunakan oleh Ahmad adalah menawarkan produk investasi yang tidak resmi. Ia mengklaim bahwa produk tersebut bisa memberikan bunga tinggi, yaitu 8 persen per tahun. Namun, produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Hal ini membuat banyak jemaat terjebak dalam penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka melarikan diri ke luar negeri. “Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
Status Tersangka dan Tindakan Hukum
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, inisial AH sebagai tersangka penggelapan. Dia diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019. Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi ke para jemaat gereja bernama BNI Deposito Investment. “Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2026), dikutip dari berbagai sumber.






