Tantangan UU HKPD yang Mendesak

Wawancara Khusus dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam wawancara khususnya mengungkapkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku pada 5 Januari 2027. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan undang-undang tersebut secara jujur dan lurus. Jika terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan sangat berat, termasuk tidak terbitnya penetapan APBD, tidak ada TKD, dan kantor bisa tutup karena tidak ada anggaran belanja.

Suhardi Duka menjelaskan bahwa pemerintah provinsi bersama para bupati se-Sulawesi Barat telah sepakat menyuarakan tiga poin utama terkait UU HKPD. Pertama, penundaan pemberlakuan undang-undang tersebut, perubahan nomenklatur belanja, serta penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD).

Tekanan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Pertanyaan mengenai opsi lain seperti pengurangan belanja pegawai untuk memenuhi ketentuan UU HKPD dijawab oleh Suhardi Duka bahwa tidak ada opsi lain selain mematuhi aturan tersebut. Belanja pegawai tidak bisa dikurangi karena sudah mencapai angka yang tinggi. Misalnya, belanja PPPK di Sulbar mencapai Rp 100 miliar, namun masih di atas 30 persen. Pengurangan BPJS juga tidak cukup untuk menurunkan persentase tersebut.

Menambah APBD menjadi solusi yang disarankan. Namun, sulit untuk menambah PAD karena tidak mungkin meningkatkan pajak seperti PBB tanpa menimbulkan reaksi dari masyarakat.

Isu PHK ke PPPK atau Penghapusan TPP

Terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK, Suhardi Duka menyatakan bahwa opsi ini sedang dipertimbangkan. Meski saat ini belum ada kebijakan untuk memberhentikan PPPK, ia menyuarakan hal tersebut agar mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Menghapus tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga bisa menjadi opsi, meskipun akan menimbulkan kritik dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengubah Nomenklatur Belanja

Suhardi Duka menjelaskan bahwa jika hanya gaji dan tunjangan jabatan yang masuk dalam nomenklatur belanja pegawai, maka persentase akan memenuhi ketentuan 30 persen. Namun, item seperti TPP, kinerja guru, belanja PPPK, serta BPJS harus dikeluarkan dari nomenklatur. Ia berharap Kemendagri dapat mengubah sistem tersebut agar daerah bisa memasukkan item-item tersebut sebagai belanja operasional.

Bukan Soal Efisiensi Belanja

Data dari Kemendagri menunjukkan bahwa lebih dari 300 daerah mengeluhkan masalah ini. Di tingkat gubernur, banyak yang menyuarakan masalah ini. Respons dari pemerintah pusat menjadi harapan utama. Saat ini, pemerintah provinsi sedang menyusun APBD tahun 2027 dan berharap perubahan nomenklatur belanja sudah ada sebelum dokumen tersebut dibawa ke DPRD.

Kondisi di Enam Kabupaten di Sulbar

Suhardi Duka menjelaskan bahwa semua kabupaten di Sulbar mengalami kesulitan dalam memenuhi batas belanja pegawai 30 persen. Contohnya, Mamuju memiliki persentase belanja pegawai sebesar 35,80 persen, Majene 44,13 persen, Polman 43,51 persen, Mamasa 39,46 persen, Pasangkayu 40,50 persen, dan Mamuju Tengah 38,76 persen. Meskipun persentase belanja pegawai di provinsi mencapai 31,08 persen, semua daerah tetap di atas ketentuan undang-undang.

Mengurangi Gaji PPPK

Opsi pengurangan gaji PPPK juga dipertimbangkan. Misalnya, penurunan sekitar 0,5 persen bisa membantu mencapai target 30 persen. Suhardi Duka menyatakan bahwa tidak mungkin mengurangi gaji PNS, sehingga PPPK menjadi opsi yang mungkin dilakukan.

Anggaran yang Harus Dihilangkan

Untuk memenuhi ketentuan 30 persen belanja pegawai, diperlukan pengurangan sekitar Rp 220 miliar. Dari total APBD sebesar Rp 1,6 triliun, belanja pegawai saat ini mencapai Rp 700 miliar. Hitungannya adalah 30 persen dari Rp 1,6 triliun, yaitu Rp 480 miliar. Oleh karena itu, sekitar Rp 220 miliar harus dikurangi dari nomenklatur belanja tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *