Kericuhan dalam Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
Pada Selasa, 14 April 2026, beredar video di media sosial yang menampilkan kegiatan sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Video tersebut memperlihatkan suasana yang memanas saat para peserta mencoba mendekat, merekam, dan melontarkan kecaman terhadap para terduga pelaku.
Dalam unggahan Instagram @depok24jam, pada hari yang sama, dilaporkan bahwa sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup chat bermuatan pelecehan dihadirkan dalam forum terbuka sekitar pukul 01.30 WIB. Kehadiran mereka memicu reaksi keras dari massa mahasiswa yang telah berkumpul sejak malam. Meski para terduga masuk melalui pintu belakang, identitas mereka tetap terungkap di dalam forum.
Atas kasus ini, pihak BEM FH UI menyatakan bahwa forum ini menjadi ruang pertanggungjawaban moral. Para mahasiswa yang terlibat diminta mengakui perbuatan, tidak menunduk, serta menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan terus menjadi perhatian publik.
Awal Mula Kasus Mencuat di Media Sosial
Sebelumnya diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan usai beredarnya tangkapan layar percakapan atau chat grup yang diduga berisi narasi pelecehan seksual terhadap perempuan oleh akun X @sampahfhui. Postingan tersebut menyebutkan rasa sakit atas adanya grup chat anak FH UI yang setiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan. Lebih parahnya lagi, banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang sedang bersaing untuk menjadi ketua pelaksana ospek.
Melalui akun resmi Instagram FH UI, @fakultashukumui pada 12 April 2026, pihak fakultas membenarkan telah menerima aduan dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut. Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang SH LLM MPP, mengungkap dari laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa. Terkhusus, hal tersebut diduga memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.
Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik. Parulian dalam pernyataan sikap tersebut juga menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Terlebih, ia menilai proses tersebut dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Tindakan dari Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI mengungkapkan bahwa telah mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI 16 mahasiswa angkatan 2023. Mereka dinilai terindikasi melakukan pelecehan dalam grup pesan singkat yang sempat beredar di media sosial. Pencabutan itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI yang disebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI.
BPM FHUI menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama. Mereka menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat diterima dan harus dihentikan segera.






