SIM Keliling Tangerang 20 April 2026, Dua Titik Layanan

Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang terus berjalan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota di beberapa lokasi yang telah ditentukan. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM sebaiknya mengikuti jadwal yang tersedia agar tidak melewatkan waktu pelayanan.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling yang tersedia.

Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM Keliling di Kota Tangerang:

  1. Senin
  2. Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
  3. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
  6. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang
  9. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
  12. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Lokasi: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas
  15. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Lokasi: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug
  18. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang beroperasi mulai dari hari Senin hingga Sabtu. Layanan ini tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk berbagai jenis SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, antara lain:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan mengikuti jadwal dan persyaratan yang telah ditentukan, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM. Pastikan untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terkena denda atau sanksi hukum.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *