Pergerakan Harga Emas Antam yang Menarik Perhatian Investor
Pada awal pekan ini, pergerakan harga logam mulia memberikan kejutan yang menarik bagi para investor. Khususnya, harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Senin (20/4/2026). Penurunan yang tajam ini bisa menjadi peluang emas bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk menambah pundi-pundi investasi.
Harga beli emas Antam untuk pecahan 1 gram kini dibanderol di angka Rp 2.840.000. Angka ini turun sebesar Rp 44.000 dibandingkan dengan harga akhir pekan kemarin, yaitu sekitar Rp 2.884.000 per gram. Hal ini menunjukkan adanya koreksi cukup dalam dalam harga emas.
Harga Jual Kembali (Buyback) Turut Mengalami Penyesuaian
Selain harga beli, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian ke bawah. Pihak Antam hari ini mematok harga buyback di angka Rp 2.640.000 per gram. Angka tersebut turun sebesar Rp 41.000 dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Daftar Harga Dasar Emas Antam Hari Ini
Bagi Anda yang tertarik untuk membeli emas batangan Antam, berikut adalah daftar lengkap harga dasar emas batangan Antam hari ini (Senin, 20 April 2026), dari pecahan terkecil hingga terbesar, belum termasuk pajak:
- 0.5 gram: Rp 1.470.000
- 1 gram: Rp 2.840.000
- 2 gram: Rp 5.620.000
- 3 gram: Rp 8.405.000
- 5 gram: Rp 13.975.000
- 10 gram: Rp 27.895.000
- 25 gram: Rp 69.612.000
- 50 gram: Rp 139.145.000
- 100 gram: Rp 278.212.000
- 250 gram: Rp 695.265.000
- 500 gram: Rp 1.390.320.000
- 1000 gram: Rp 2.780.600.000
Pajak Transaksi Buyback
Sebagai informasi tambahan bagi investor, setiap transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 terbaru.
Pastikan juga data identitas diri Anda terbarui. Mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini telah terintegrasi dan berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, kesesuaian NIK menjadi syarat wajib dalam kelancaran administrasi transaksi logam mulia Anda.






