SIM Keliling Surabaya 20-25 April 2026, Jadwal dan Lokasi Lengkap



jatim.

SURABAYA – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM keliling dan SIM Cak Bhabin untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.

Pada periode 20 hingga 25 April 2026, layanan SIM keliling tersedia di Terminal Bratang. Layanan ini khusus untuk warga dari wilayah Polsek Sukolilo, Polsek Rungkut, Polsek Tenggilis Mejoyo, Polsek Gunung Anyar, Polsek Mulyorejo, Polsek Gubeng, dan Polsek Wonocolo.

Selain itu, titik lainnya yaitu SIM keliling Surabaya juga tersedia di ITC Mall. Layanan ini ditujukan bagi warga dari wilayah Polsek Tambaksari, Polsek Genteng, Polsek Simokerto, Polsek Tegalsari, Polsek Bubutan, Polsek Pabean Cantian, dan Polsek Kenjeran.

Jadwal pelayanan dimulai pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua lokasi tersebut.

Untuk pembuatan SIM, syarat minimal adalah usia 17 tahun. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
  • Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
  • Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Masyarakat yang ingin mengurus SIM bisa dilakukan H-7 sebelum masa aktif habis. Datang lebih pagi akan membantu menghindari antrean yang panjang.

Jika SIM sudah lewat masa berlakunya, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan baru.

Biaya pembuatan perpanjangan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A sebesar Rp80.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *