Kebijakan Baru Pemkot Sorong: Bebas Biaya Persetujuan Bangunan dan BPHTB untuk MBR
Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong telah mengambil langkah penting dalam mendorong akses perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mulai tanggal Selasa, 28 April 2026, Pemkot Sorong membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Langkah ini diumumkan oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, yang menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai hari ini.
Kebijakan tersebut merupakan hasil dari keputusan bersama pemerintah pusat, termasuk keterlibatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan. Tujuan utamanya adalah memberikan keringanan bagi masyarakat kecil agar dapat memiliki hunian yang terjangkau dan layak.
“Meski demikian, pembebasan tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Wali Kota Sorong. Pemkot Sorong memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Sebenarnya, Pemkot Sorong sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak Januari 2025. Namun, implementasi kebijakan ini kini diperkuat secara langsung, sehingga lebih efektif dalam mencapai tujuannya.
Batas Penghasilan untuk Menentukan Kategori MBR
Kategori MBR ditentukan berdasarkan batas penghasilan. Untuk masyarakat yang belum menikah, batas maksimal penghasilan adalah Rp7,5 juta per bulan. Sementara itu, untuk yang sudah menikah, batasnya adalah Rp10 juta per bulan. Ketentuan ini menjadi dasar administratif agar kebijakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pelayanan Kepada Pengembang Perumahan
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Sorong membuka pelayanan kepada para pengembang perumahan pada hari yang sama dengan peluncuran kebijakan ini. Sejumlah pengembang telah mengajukan proyek dengan jumlah bervariasi, mulai dari 80 hingga 100 unit rumah. Hal ini menunjukkan antusiasme dari kalangan pengembang dalam mendukung program pemerintah.
Wali Kota juga menggelar rapat bersama pimpinan Perangkat Daerah (PD) teknis terkait untuk memastikan kebijakan berjalan optimal. Rapat ini bertujuan untuk mengkoordinasikan tindakan dan memastikan semua pihak bekerja sama dalam menjalankan kebijakan baru ini.
Harapan Pemkot Sorong
Melalui kebijakan ini, Pemkot Sorong berharap dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan perumahan layak dan terjangkau, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pengembang.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Sorong menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan. Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh nyata dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi rakyat.





