Sidang Tipiring Terdakwa Penjual Miras di Tabalong
TR (48) harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Tabalong. Sidang ini digelar pada Senin (27/4/2026) setelah pria tersebut terbukti menjual minuman keras tanpa izin.
Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku melihat adanya peredaran minuman beralkohol di kediamannya di Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satsamapta Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP I Nyoman Sudharma melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (24/4/2026) malam, petugas menemukan 12 botol minuman beralkohol yang disimpan di rumah TR. Barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang akan dijalani terdakwa.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo membenarkan bahwa TR telah menjalani persidangan tipiring terkait kasus peredaran minuman beralkohol. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
Dalam sidang tersebut, TR dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Tabalong No 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp 1 juta. Selain itu, barang bukti yang diamankan yaitu 12 botol minuman beralkohol dimusnahkan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Proses Hukum yang Dilalui TR
TR tidak langsung dihukum secara langsung setelah penangkapan. Setelah barang bukti ditemukan, ia harus menjalani proses hukum yang lebih lanjut. Hal ini termasuk pemeriksaan oleh penyidik dan persidangan di PN Tanjung Tabalong.
Proses hukum ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Tabalong. Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, semua pelaku yang terbukti melanggarnya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selama persidangan, TR diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis hakim memutuskan bahwa TR terbukti bersalah dan harus menerima hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Dampak dari Tindakan Hukum
Putusan yang dijatuhkan kepada TR memiliki dampak yang signifikan. Selain denda yang harus dibayarkan, TR juga harus menanggung biaya perkara yang dikeluarkan selama proses hukum berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menekankan pentingnya ketaatan terhadap hukum.
Selain itu, keputusan ini juga menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku peredaran minuman keras tanpa izin, masyarakat diharapkan lebih sadar akan risiko yang bisa terjadi jika mengabaikan aturan hukum.
Kesimpulan
Sidang Tipiring yang dilakukan terhadap TR adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan pengadilan di Tabalong. Dengan adanya putusan yang dijatuhkan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.






