Tragedi Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera: Duka dan Pertanyaan tentang Keselamatan Transportasi
Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, kembali mengguncang masyarakat. Tragedi ini melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM pada Kamis (6/5), yang menyebabkan sedikitnya 16 nyawa melayang. Benturan keras yang memicu kebakaran hebat tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai standar keselamatan transportasi publik di Indonesia.
Berdasarkan informasi awal, bus diduga masuk ke jalur berlawanan untuk menghindari kondisi jalan tertentu. Ada pula laporan mengenai percikan api sebelum tabrakan terjadi. Namun, Road Safety Association (RSA) menegaskan bahwa investigasi tidak boleh berhenti pada kesalahan sopir semata. Menurut Ketua Dewan Pengawas RSA Rio Octaviano, kecelakaan fatal seperti ini merupakan puncak dari kegagalan sistemik yang berlapis.
Menurut Rio, ada banyak aspek yang saling berkaitan dalam kecelakaan ini, mulai dari kelaikan kendaraan hingga manajemen kecepatan di lapangan. “Road Safety Association (RSA) menilai kecelakaan lalu lintas fatal hampir selalu lahir dari kegagalan banyak lapisan sistem secara bersamaan. Mulai dari kondisi jalan, keselamatan kendaraan, pengawasan operasional angkutan umum, manajemen kecepatan, hingga kesiapan mitigasi pasca kecelakaan,” ujar Rio, Kamis (7/5).
Ironisnya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki “buku panduan” keselamatan yang komprehensif. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) LLAJ 2021–2040 telah mengatur pembagian tugas lintas sektor. Sistem ini dikenal sebagai Safe System Approach, yang menekankan bahwa keselamatan jalan adalah tanggung jawab kolektif institusi negara, bukan beban pengguna jalan sendirian.
Dalam sistem tersebut, tanggung jawab terbagi jelas antara beberapa instansi:
- Kementerian PUPR: Menjamin infrastruktur jalan yang aman.
- Kementerian Perhubungan: Mengawasi kelaikan kendaraan dan sistem transportasi.
- Korlantas POLRI: Fokus pada penegakan hukum dan perilaku pengendara.
- Kementerian Kesehatan & Jasa Raharja: Menangani fase krusial pasca-kecelakaan.
Masalah Utama: Lemahnya Implementasi
Rio menyoroti bahwa regulasi yang bagus tidak akan berarti tanpa eksekusi yang kuat. RSA melihat koordinasi antarlembaga sering kali baru “panas” setelah jatuh korban jiwa dan menjadi perhatian publik. Ia mendorong setiap stakeholder untuk kembali ke tugas pokok dan fungsinya masing-masing tanpa harus saling tumpang tindih.
“Keselamatan jalan membutuhkan kerja kolektif yang terstruktur, bukan tumpang tindih peran. Setiap institusi harus memperkuat sektor tanggung jawabnya sendiri agar terbentuk perlindungan berlapis yang saling melengkapi,” tambahnya.
Kecelakaan Bisa Dicegah
Banyak orang beranggapan kecelakaan adalah takdir yang tak terelakkan. Namun, data menunjukkan sebaliknya. Mayoritas kecelakaan justru terjadi di kondisi “ideal” seperti jalan lurus dan cuaca cerah. Ini membuktikan bahwa tanpa sistem perlindungan yang bekerja, risiko kematian tetap mengintai.
Belajar dari negara dengan tingkat fatalitas rendah, keselamatan jalan dibangun lewat konsistensi, bukan reaksi sesaat. Tragedi di Musi Rawas Utara harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk melakukan perubahan nyata.
“Kecelakaan di Musi Rawas Utara harus menjadi momentum evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai setiap tragedi hanya berhenti pada proses investigasi, tanpa perubahan nyata terhadap sistem keselamatan secara menyeluruh,” imbuh Rio.





