Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 3 Saksi Ahli Dihadirkan oleh Pengacara 4 Terdakwa

Sidang Perkara Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dilanjutkan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada hari Kamis (7/5). Dalam sidang hari ini, penasihat hukum dari keempat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli. Dari tiga saksi tersebut, dua di antaranya berasal dari unsur sipil dan satu lainnya dari unsur militer.

Berdasarkan pantauan di lokasi sidang, dua saksi ahli dari unsur sipil adalah Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dan ahli hukum operasi militer sekaligus mantan kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto. Sementara itu, saksi dari unsur militer belum diungkap secara detail dalam laporan sidang hari ini.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (6/5), penasihat hukum terdakwa telah menyatakan rencana untuk menghadirkan beberapa ahli. Menurut keterangan mereka, terdapat tiga orang ahli yang akan diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hal ini sesuai dengan jumlah saksi yang hadir hari ini.

”Ahli psikologi forensik, kemudian psikologi, dan juga dari operasi militer, maksudnya dari pengamat militer terkait penugasan-penugasan,” ujar penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan kemarin. Dalam sidang sebelumnya, oditur militer menghadirkan beberapa orang saksi, mulai dari atasan terdakwa hingga saksi-saksi lain yang berada di lokasi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Keempat terdakwa dalam kasus ini terdiri atas:

  • Terdakwa 1: Serda (Mar) Edi Sudarko
  • Terdakwa 2: Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
  • Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
  • Terdakwa 4: Lettu (Pas) Sami Lakka

Hingga saat ini, para terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan. Oleh oditur militer, keempat terdakwa didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses Sidang dan Persiapan Pembelaan

Proses sidang ini menunjukkan bahwa pihak penuntut umum terus memperkuat argumen mereka dengan menghadirkan saksi-saksi ahli yang dianggap relevan. Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa tampaknya sedang mempersiapkan strategi pembelaan yang lebih kuat, meskipun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa.

Dengan adanya saksi ahli dari berbagai bidang, seperti psikologi forensik dan hukum militer, proses persidangan semakin kompleks. Hal ini juga menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memiliki implikasi hukum yang cukup mendalam, terutama terkait dengan hubungan antara militer dan masyarakat sipil.

Selain itu, sidang ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh aktivis yang terkenal dalam isu Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan demikian, proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak hanya penting bagi para terdakwa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *