jateng. SEMARANG – Polisi melakukan penangkapan terhadap Ashari, tersangka pencabulan yang menyerang 50 santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Sosok kiai cabul ini ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jateng pada Kamis (7/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam foto yang diterima, Ashari terlihat mengenakan baju batik berjaket hitam dengan hanya memakai celana kolor. Tangannya terborgol.
“Sudah alhamdulillah (tertangkap, red) di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama dikonfirmasi awak media, Kamis (7/5).
Penangkapan paksa dilakukan karena Ashari dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pati. Kiai cabul ini telah ditetapkan tersangka pada 28 April 2026.
Polisi sempat menyebut pelaku kooperatif. Namun, ternyata pelaku kabur dari rumahnya. Hingga akhirnya, Jatanras Polda Jateng diterjunkan menyokong Polresta Pati untuk memburu sang kiai bejat tersebut pada Rabu (6/5) kemarin.
Untuk diketahui, kasus kiai cabul ini mangkrak sejak dilaporkan korban pada pertengahan 2024. Pada September 2025, korban menanyakan perkembangan laporannya ke Polresta Pati. Tujuh bulan berselang atau April 2026, polisi baru menyelidiki lagi kasus dugaan pencabulan itu di ponpes yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Pada 28 April 2026, polisi menetapkan tersangka, tetapi pelaku belum ditahan. Inilah yang membuat warga Kabupaten Pati geram hingga menggeruduk Ponpes Ndolo Kusumo pada Sabtu (2/5) kemarin.
Dalam kasus ini, korban berani melaporkan perbuatan bejat Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo ini lantaran sudah tidak lagi tinggal di ponpes karena sudah menamatkan jenjang Madrasah Aliyah (MA).
Kepada penasihat hukumnya, pelapor menjadi korban sejak duduk di bangku SMP kelas IX hingga XII MA atau sejak 2020 hingga 2024. Selama empat tahun, santriwati tersebut terpaksa melayani nafsu bejat Ashari.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini
- Penangkapan Ashari dilakukan setelah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
- Kasus ini terbuka setelah korban melaporkan tindakan bejat kiai tersebut.
- Korban melaporkan kasus ini pada pertengahan 2024, namun proses penyelidikan terlambat dilakukan.
- Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026, tetapi belum ditahan.
- Warga Kabupaten Pati geram dan menggeruduk ponpes setelah mengetahui bahwa pelaku masih bebas.
Peran Polisi dalam Kasus Ini
- Polisi sempat menyebut pelaku kooperatif, tetapi ternyata ia kabur dari rumah.
- Jatanras Polda Jateng diterjunkan untuk membantu Polresta Pati dalam mencari pelaku.
- Penangkapan dilakukan di Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
- Pelaku ditangkap pada pukul 04.00 WIB pada hari Kamis (7/5).
Komentar dari Masyarakat
- Warga merasa tidak puas dengan proses penanganan kasus ini.
- Banyak yang mengecam tindakan kiai tersebut dan meminta agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
- Beberapa keluarga korban juga memberikan dukungan kepada pelapor.
Langkah Selanjutnya
- Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penyidik akan memeriksa keterangan korban dan saksi-saksi lainnya.
- Pihak ponpes juga akan dimintai keterangan terkait pengelolaan dan pengawasan di lingkungan pesantren.




