Penyidik KPK Mendalami Dugaan Permintaan Dana CSR oleh Mantan Wali Kota Madiun
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan permintaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) oleh mantan Wali Kota Madiun, Maidi, kepada para pengembang di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan setelah adanya indikasi bahwa dana CSR diminta sebelum proyek-proyek yang direncanakan berjalan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik sedang menginvestigasi dugaan pemaksaan yang dilakukan oleh pihak tertentu, khususnya jika para pengembang tidak memberikan dana CSR, maka izin proyek tidak akan diberikan oleh Pemerintah Kota Madiun. “Jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,” ujarnya dalam pernyataannya.
Investigasi ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada 5 Mei 2026. Beberapa dari saksi yang diperiksa antara lain:
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, Subakri
- Kepala Badan Pendapatan Daerah, Jariyanto
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Noor Aflah
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Suwarno, yang juga mantan Kepala Bappeda Kota Madiun
Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa aparatur sipil negara di Dinas PUPR, seperti RS dan SBM, serta pihak swasta dengan inisial AIS, PH, AP, dan SUS.
Kasus OTT Terhadap Mantan Wali Kota Madiun
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara, yakni:
- Dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR
- Dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Penyidik KPK terus memperluas investigasi untuk memastikan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan secara intensif guna mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Tindakan yang Dilakukan KPK
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang relevan, termasuk surat-surat resmi, kontrak proyek, dan laporan keuangan terkait dana CSR.
Proses hukum ini juga melibatkan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti instansi pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum lainnya. KPK berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.
Potensi Dampak Hukum
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi, suap, atau pemerasan. KPK juga akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lainnya, seperti penyitaan aset dan pemberian sanksi administratif.
Seluruh proses ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas bahwa korupsi akan terus ditindak tegas, tanpa memandang status atau jabatan seseorang.






