Mulai 10 Mei, DKI Terapkan Aturan Pilah Sampah untuk Warga Jakarta



JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pemilahan sampah yang akan dimulai pada Minggu (10/5/2026).

Instruksi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam menangani masalah sampah. Pramono menekankan bahwa langkah ini harus dilakukan secara masif agar sampah di Jakarta tidak lagi menjadi isu yang menyulitkan.

Pemilahan sampah akan dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan diharapkan bisa diterapkan secara luas di berbagai wilayah.

“Besok tanggal 10 Mei, kita akan memulai pelaksanaan Ingub yang saya tanda tangani untuk pemilahan sampah dan sekaligus pencanangan HUT DKI Jakarta ke-499,” ujarnya kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menjalin kerja sama dengan Danantara untuk membangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang bertujuan mempercepat penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pramono menjelaskan bahwa pelaksanaan Ingub pemilahan sampah akan dimulai di Jalan H.R. Rasuna Said. Di tempat yang sama, Pemprov DKI juga akan mengumumkan kawasan tersebut sebagai lokasi Car Free Day seperti di Sudirman-Thamrin.

“Sehingga masyarakat Jakarta memiliki banyak pilihan, termasuk pada waktunya saya akan umumkan ada perubahan jam untuk Car Free Day dan mudah-mudahan masyarakat Jakarta semakin sehat,” tambahnya.

Strategi Penanganan Sampah di Jakarta

Beberapa strategi telah dirancang oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menghadapi tantangan pengelolaan sampah. Berikut beberapa hal penting yang dilakukan:

  • Kerja sama lintas instansi: Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan lembaga swasta seperti Danantara untuk memperkuat inisiatif pengelolaan sampah.
  • Penerapan teknologi ramah lingkungan: Pembangunan PSEL menjadi salah satu bentuk inovasi yang diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan dari sampah.
  • Partisipasi masyarakat: Pemilahan sampah diharapkan dapat melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya menjaga kebersihan kota.

Lokasi Penerapan Ingub Pemilahan Sampah

Lokasi utama penerapan Instruksi Gubernur tentang pemilahan sampah adalah Jalan H.R. Rasuna Said. Kawasan ini dipilih karena letaknya yang strategis dan potensinya sebagai pusat aktivitas masyarakat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengumumkan bahwa kawasan ini akan menjadi lokasi Car Free Day.

Ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas tanpa kendaraan bermotor. Dalam waktu dekat, akan diumumkan perubahan jam pelaksanaan Car Free Day agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Masa Depan Pengelolaan Sampah di Jakarta

Dengan adanya Instruksi Gubernur dan kolaborasi dengan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang bersih dan ramah lingkungan.

Program pemilahan sampah diharapkan menjadi awal dari transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, keberlanjutan program ini juga akan diperkuat dengan dukungan teknologi dan partisipasi aktif masyarakat.

Tidak hanya itu, kebijakan baru ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi warga Jakarta. Dengan demikian, Jakarta tidak hanya menjadi kota yang berkembang secara ekonomi, tetapi juga kota yang menjunjung tinggi kebersihan dan lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *