BERITA  

Jon Mathias: Keluarga Ammar Zoni Sedih Dikirim ke Lapas Nusakambangan



Pemindahan aktor ternama Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan sejak Jumat (8/5) lalu menimbulkan rasa sedih di kalangan keluarganya. Hal ini disampaikan oleh Jon Mathias, kuasa hukum Ammar yang telah menangani kasusnya sejak 2017 silam.

“Keluarga Ammar tentu merasa sedih dan prihatin. Namun, ini adalah bagian dari konsekuensi hukum yang harus diterima,” ujar Jon Mathias.

Ia mengungkapkan bahwa ia sudah berdiskusi dengan Ammar Zoni dan pihak keluarga tentang pemindahan kembali ke Lapas Nusakambangan pada Rabu kemarin. Tujuan dari diskusi tersebut adalah agar Ammar dan keluarga lebih siap secara mental dalam menghadapi perpindahan tersebut.

“Pada hari Rabu saya memberi tahu mereka, bahwa Ammar akan segera dipindahkan. Ini memang harus kita lalui, karena demi kebaikan Ammar juga,” tambah Jon Mathias.

Jon Mathias menjelaskan bahwa pemindahan kembali Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan memang harus dilakukan. Tidak ada alasan hukum yang bisa membenarkan penahanan Ammar tetap berada di Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Ammar Zoni sebelumnya dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Cipinang di Jakarta dalam rangka mengikuti persidangan atas kasusnya yang saat itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemindahan tersebut dilakukan atas perintah majelis hakim.

Setelah kasusnya selesai, Ammar Zoni otomatis harus dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan. Dengan kembali ke Lapas Nusakambangan, ada harapan Ammar bisa segera keluar jika hasil asesmen nanti positif.

“Jika dia kembali ke sana, maka akan ada asesmen karena statusnya sebagai high risk. Setelah 6 bulan, asesmen akan dilakukan. Jika dia tetap di sini, dia tidak akan pernah diasesmen,” jelas pengacara Ammar Zoni.

“Jika hasil asesmen dinilai, apabila menurut penilaian dari Ditjenpas tidak perlu lagi, maka Ammar akan turun ke medium risk. Otomatis, dia bisa seperti napi-napi lain yang bisa dikunjungi oleh keluarganya,” imbuhnya.

Diketahui, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (8/5) malam. Dia dipindahkan bersama beberapa orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus serupa.

Ammar Zoni kembali ke Lapas Nusakambangan setelah kasus peredaran narkoba di dalam Lapas Salemba Jakarta Pusat selesai diadili. Dalam kasus tersebut, Ammar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *