Pemerintah Kabupaten Sleman bersama tim gabungan, termasuk aparat kepolisian, melakukan evakuasi terhadap belasan bayi yang diduga dititipkan di lokasi penampungan ilegal di Padukuhan Randu, Kelurahan Hargobinangun, Pakem, Sleman. Operasi tersebut dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam prosesnya, polisi berhasil mengevakuasi sebelas bayi berusia dua hingga sepuluh bulan untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Wawan Widiantoro, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari warga setempat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah tertentu. Menurutnya, rumah tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai lembaga pengasuhan anak (daycare).
“Berdasarkan laporan warga, sebenarnya tidak ada penitipan bayi di sana, tetapi saat kami datang, ternyata ada sebelas bayi yang kemudian kami evakuasi,” ujar Wawan, Senin, 11 Mei 2026. Setelah proses evakuasi, dua bayi dikembalikan kepada orang tua kandung setelah melalui asesmen ketat oleh pekerja sosial.
Sementara itu, tiga bayi lainnya dibawa ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun saat ditemukan. Enam bayi lainnya kini berada di Balai Rehabilitasi Sosial Pengasuhan Anak (BRSPA) Daerah Istimewa Yogyakarta. Wawan menyebutkan bahwa kondisi tiga bayi yang dirawat di rumah sakit kini mulai membaik. “Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan kondisi membaik,” katanya. Pemerintah kabupaten menyerahkan proses pengusutan kasus tersebut kepada kepolisian.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan perlindungan bagi bayi-bayi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya transparansi informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Perlu adanya analisis mengenai alasan kesehatan bayi-bayi tersebut menurun, apakah terkait dengan pola pengasuhan atau faktor lainnya,” ujar Harda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Mateus Wiwit, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik penitipan anak ilegal dalam kasus ini. “Kami menemukan delapan bayi laki-laki dan tiga bayi perempuan dirawat di dalam rumah itu dengan kondisi tempat penampungan yang kurang layak,” kata Mateus, Senin.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang sebelumnya tidak berpenghuni. Berdasarkan keterangan polisi, rumah tersebut merupakan milik kerabat seorang bidan asal Gamping, Sleman, berinisial ORP. Mateus menjelaskan bahwa rumah tersebut baru digunakan selama satu minggu sebagai tempat penampungan sementara karena lokasi sebelumnya di Gamping sedang direnovasi.
Saat penggerebekan berlangsung, terdapat tiga orang pengasuh yang menjaga belasan bayi tersebut, yaitu K yang merupakan ibu bidan ORP, S selaku suami K, serta seorang asisten rumah tangga. Mateus menyebutkan bahwa kondisi kesehatan sebelas bayi yang ditemukan cukup beragam. “Tiga bayi harus segera dibawa ke RSUD karena menunjukkan gejala mengkhawatirkan, seperti penyakit kuning, hernia, dan indikasi kelainan jantung bawaan.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, bayi-bayi tersebut dinyatakan bebas dari penyakit menular seperti HIV maupun hepatitis. Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk bidan ORP, para pengasuh, tokoh masyarakat, serta enam ibu dari bayi-bayi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mayoritas bayi diketahui lahir di klinik milik bidan ORP di Banyuraden, Gamping, Sleman. “Orang tua bayi-bayi itu ada yang berasal dari kalangan mahasiswa hingga pekerja, dengan mayoritas status kelahiran bayi di luar pernikahan,” kata Mateus.
Meski praktik penitipan itu telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan, Mateus mengatakan tempat tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penitipan anak atau daycare. “Walaupun bidan yang bersangkutan memiliki izin praktik kebidanan,” ujarnya. Polisi kini sedang mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penelantaran anak maupun pelanggaran izin operasional. “Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah ada tindakan yang melanggar hukum dalam kasus ini,” kata Mateus.





