News  

Skandal Pertanahan Di Langkat: Keajaiban “Orang Meninggal” Menandatangani Berkas Di BPN Langkat

IndonesiaKini.id/LANGKAT, SUMATERA UTARA – Sebuah kejanggalan hukum yang mencengangkan muncul dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Langkat. Proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan oleh instansi tersebut diduga kuat cacat prosedur dan melibatkan unsur pemalsuan dokumen. Pasalnya, seseorang yang secara administratif telah meninggal dunia justru tercatat menandatangani permohonan pemecahan sertifikat.

Kronologi Kejadian yang Tidak Masuk Akal

Kasus ini bermula dari proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2 Tahun 1984 atas nama M. Gendot Sembiring yang berlokasi di Desa Siberung, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Edi Surianta Sembiring, salah satu pihak yang terlibat dalam permohonan tersebut, diketahui telah menghembuskan napas terakhir pada tanggal 31 Juli 2020, sebagaimana dibuktikan melalui surat keterangan kematian yang sah.

 

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah munculnya dokumen permohonan pemecahan sertifikat yang diajukan ke BPN Langkat tertanggal 3 Agustus 2020 dengan menyertakan tanda tangan atas nama Edi Surianta Sembiring. Secara logika hukum dan fisik, mustahil seorang yang telah meninggal dunia tiga hari sebelumnya dapat membubuhkan tanda tangan untuk pengurusan administrasi pertanahan.

 

Ahli Waris Melawan

Pihak keluarga yang merupakan ahli waris sah merasa keberatan atas manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis ini. Tak terima dengan tindakan yang merugikan hak hak mereka, empat orang ahli waris, yakni Mariani Sembiring, Roslina Sembiring, Juwita Sembiring, dan Hermawati Sembiring, telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Para ahli waris menduga adanya “permainan” oknum di internal BPN Langkat atau pihak pihak terkait yang dengan sengaja meloloskan dokumen palsu tersebut tanpa melakukan verifikasi faktual terhadap pemohon.

 

Tantangan bagi BPN Langkat

Tindakan ini memicu keresahan publik dan mempertanyakan integritas pelayanan di BPN Kabupaten Langkat. Publik mendesak agar instansi terkait melakukan audit internal dan transparan dalam mengungkap bagaimana dokumen atas nama orang yang sudah meninggal bisa diproses hingga tahap pemecahan sertifikat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris berharap proses pengadilan dapat berjalan dengan adil dan membongkar siapa aktor intelektual di balik pemalsuan tanda tangan tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi sistem pendaftaran tanah yang seharusnya menjamin kepastian hukum, bukan justru menjadi celah bagi tindakan mafia tanah.(Budi)