Memilih Hewan Kurban yang Sesuai dengan Ketentuan
Memilih hewan kurban untuk Idul Adha tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada ketentuan yang mengatur soal syarat hewan kurban, termasuk usia kambing dan sapi kurban. Bagi umat Muslim yang ingin melakukan ibadah kurban, penting untuk memahami aturan-aturan ini agar ibadah yang dilakukan tidak sia-sia.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Jika kalian kesulitan, maka sembelihlah jadz’ah dari domba.” (HR. Muslim)
Musinnah merujuk pada hewan yang telah mencapai usia dewasa, sedangkan jadz’ah adalah domba yang berusia enam bulan namun sudah terlihat besar dan sehat. Dari hadits ini, kita bisa memahami bahwa usia hewan kurban menjadi syarat yang tidak boleh diabaikan.
Usia Hewan Kurban yang Disyaratkan
Usia hewan kurban yang akan disembelih memiliki perbedaan antara kambing, sapi, atau unta. Berdasarkan kitab Kifayatul Akhyar:
- “Wejaz’u fihir al-jadza’u min ad-dhan wa al-thani min al-ma’iz wa al-thani min al-ibil wa al-thani min al-baqar.”
Artinya: Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), Al-Ma’iz (kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), Al-Ibil (unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (sapi yang berumur 2-3 tahun).
Berikut rinciannya:
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Fatwa MUI dan Pedoman Kemenag
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyampaikan fatwa mengenai usia hewan kurban ini. Begitu juga dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang pernah menerbitkan pedoman soal hewan kurban. Berikut ketentuan hewan kurban berdasarkan usianya:
Pertama, untuk kambing atau domba, standar usia hewan kurban adalah minimal 1 tahun atau sudah tanggal gigi seri bawahnya (pergantian gigi susu ke gigi tetap). Namun dalam hadits tadi, dikecualikan untuk domba yang berumur 6 bulan namun sudah gemuk dan besar seperti domba satu tahun (jadz’ah).
Kedua, untuk sapi atau kerbau, usia hewan kurban minimal adalah 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga. Hal ini ditandai dengan pergantian gigi susu menjadi gigi tetap. Memastikan hal ini biasanya dilakukan oleh petugas atau penjual hewan kurban yang berpengalaman.
Ketiga, untuk unta, syarat usia hewan kurban adalah minimal 5 tahun dan telah masuk usia keenam. Meski jarang ditemukan di Indonesia, aturan ini tetap berlaku bagi umat Islam yang mampu berkurban dengan unta, terutama di negara-negara Timur Tengah.
Pengecekan terhadap usia hewan kurban biasanya dilakukan dengan melihat kondisi gigi hewan. Oleh karena itu, pembeli sebaiknya didampingi oleh petugas atau orang yang ahli dalam hal ini untuk memastikan kebenaran usia hewan tersebut.




