Perluasan Instrumen Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA
Bank Indonesia (BI) telah memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Kebijakan ini memungkinkan penggunaan valuta asing (valas) selain dolar Amerika Serikat (AS) untuk ditempatkan di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan adanya perluasan skema term deposit tersebut, valas dapat ditempatkan di bank BUMN dengan tenor hingga 12 bulan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa sebelumnya penempatan DHE SDA didominasi oleh dolar AS. Namun, kini eksportir juga dapat memanfaatkan mata uang non-dolar AS, seperti yuan China. “Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non-dolar AS,” kata Perry Warjiyo.
Langkah ini sejalan dengan upaya BI memperdalam pasar valas domestik, khususnya melalui penguatan transaksi local currency transaction (LCT) dengan China. Contohnya adalah yuan China, karena transaksi menggunakan yuan China di pasar domestik terus meningkat. Tahun lalu, nilai transaksi local currency dengan China mencapai lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun. Sementara tahun ini, nilainya telah mencapai sekitar 3,7 miliar dolar AS per bulannya.
“Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di China bahwa di dalam negeri sudah ada (transaksi). Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan China kini dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga forward,” ujar Perry.
Tujuan Pengembangan Kebijakan DHE SDA
Pengembangan kebijakan DHE SDA dilakukan seiring perluasan instrumen penempatan dana agar memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor. Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait DHE SDA yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026.
Dalam kebijakan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himbara. Eksportir juga wajib menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas di rekening khusus dalam sistem Himbara. Penempatan dana tersebut berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Selain itu, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen. Hal ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan mengurangi ketergantungan pada dolar AS.
Manfaat dan Dampak Kebijakan Baru
Kebijakan baru ini diharapkan memberikan manfaat yang signifikan bagi para eksportir, terutama dalam hal pengelolaan devisa dan mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar. Dengan kemampuan untuk menggunakan valas non-dolar AS, eksportir dapat memilih mata uang yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dan BI dalam memperkuat sistem keuangan nasional serta memperluas partisipasi pasar valas domestik. Dengan adanya transaksi lokal dalam mata uang asing, likuiditas pasar valas akan meningkat, sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional.
Tantangan dan Persiapan yang Diperlukan
Meski kebijakan ini membawa banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Misalnya, perlu adanya peningkatan pemahaman dan kapasitas pelaku usaha dalam mengelola valas non-dolar AS. Selain itu, perlu juga koordinasi yang baik antara BI, bank BUMN, dan lembaga keuangan lainnya untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Untuk itu, BI dan pihak terkait akan terus memberikan edukasi dan pelatihan kepada eksportir dan pelaku bisnis. Selain itu, sistem infrastruktur keuangan juga harus diperkuat agar dapat menangani volume transaksi yang lebih besar.
Kesimpulan
Perluasan instrumen penempatan DHE SDA merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem keuangan dan memperluas partisipasi pasar valas domestik. Dengan adanya kebijakan ini, eksportir memiliki lebih banyak pilihan dalam mengelola devisa hasil ekspor, yang secara tidak langsung akan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.





