BERITA  

Senpi diselundupkan istri ke lapas, Brigadir Anton eks polisi todongkan pistol untuk kabur

Mantan Polisi Berusaha Kabur dari Lapas dengan Senjata Api yang Diselundupkan Istri

Seorang mantan polisi bernama Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) nekat melakukan upaya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya pada hari Sabtu (23/5/2026). Peristiwa ini terjadi saat kunjungan ke lapas sedang ramai. Anton, yang sebelumnya dihukum penjara seumur hidup akibat kasus menembak warga di Kabupaten Katingan, mengambil tindakan ekstrem karena takut menghadapi vonis tersebut.

Pada saat itu, Anton menggunakan pistol yang diselundupkan oleh istrinya, Juwita, untuk menodong petugas dan mencoba melarikan diri. Dalam peristiwa tersebut, ia bahkan sempat menekan pelatuk sebanyak dua kali. Namun, beruntung pistol yang digunakan tidak meledak, sehingga tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Penyelundupan Senjata Api oleh Istri Anton

Juwita, istri Anton, berkunjung ke lapas sekira pukul 08.55 WIB. Sebelum bertemu suaminya, ia menjalani penggeledahan di Pengamanan Pintu Utama (P2U). Petugas telah memeriksa barang bawaan dan tubuhnya, tetapi tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan. Setelah diizinkan masuk ke area kunjungan, Juwita bertemu dengan Anton yang masuk dari pintu 3 lapas sekira pukul 09.13 WIB.

Pada pukul 09.24 WIB, Juwita meminta izin keluar dari area kunjungan karena ingin ke kamar mandi. Satu menit kemudian, ia kembali ke area kunjungan dengan membawa tas berwarna putih. Tas tersebut diduga berisi pistol yang diletakkannya di luar P2U sebelum digeledah. Karena banyaknya pengunjung, petugas tidak menyadari bahwa tas tersebut belum diperiksa.

Waktu antara pergi ke kamar mandi dan kembali ke area kunjungan menjadi kesempatan bagi Juwita untuk menyelundupkan pistol dan menyerahkan kepada suaminya. Setelah itu, Anton mencoba kabur melalui pintu 2 dan menuju arah P2U atau keluar dari lapas. Sebelum bisa dilumpuhkan, ia sempat menarik pelatuk pistol dua kali.

Hasil Pemeriksaan dan Tindakan yang Diambil

Setelah diperiksa, pistol yang diselundupkan tersebut merupakan pistol organik berisi 7 butir peluru tajam. Setelah gagal melarikan diri, Anton dibawa ke ruang isolasi dalam kondisi tangan diborgol. Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Anton serta petugas yang berjaga pada saat kejadian guna memastikan dugaan kelalaian prosedur.

Murdiana mengungkapkan bahwa Anton termasuk napi dengan kategori high risk atau risiko tinggi. “Di satu sisi yang bersangkutan menjalani pidana seumur hidup, tentunya hak integrasi atau hak remisi belum bisa diberikan,” ujarnya. Selain itu, pihak lapas juga akan melakukan penilaian dan pemeriksaan psikologi terhadap Anton setelah upaya kaburnya gagal.

Upaya Pemindahan Napi ‘High Risk’

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II A Palangka Raya pernah mengusulkan agar Anton dipindahkan ke Nusakambangan. Usulan tersebut sudah diteruskan ke Dirjen Pas RI beberapa bulan lalu. Murdiana menyebutkan bahwa surat usulan tersebut sudah ada.



Pihak Kanwil Ditjenpas Kalteng masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus penyelundupan senjata api oleh istri Anton. Saat ini, kepolisian masih menangani kasus tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *