Penjelasan Sutradara Film Pesta Babi Mengenai Laporan yang Diajukan oleh Mama Yasinta
Sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono, memberikan respons terkait laporan yang diajukan oleh tokoh adat Papua, Mama Yasinta. Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan yang diambil oleh Mama Yasinta dan hak setiap warga negara untuk melaporkan hal-hal yang dianggap tidak sesuai.
Dandhy juga menekankan pentingnya hak masyarakat untuk mengetahui kondisi yang sedang terjadi di Papua. Hal ini menjadi bagian dari perbincangan yang berkembang seiring dengan polemik film yang kini menjadi sorotan publik.
Hak Setiap Warga Negara untuk Melapor
Menurut Dandhy, hak Mama Yasinta untuk melapor ke polisi merupakan bagian dari hak setiap warga negara yang harus dihormati. Ia menegaskan bahwa pentingnya menghormati hak publik untuk mengetahui kondisi yang terjadi di Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan tertulis yang diterima oleh jurnalis Kompas TV, Putri Oktaviani, pada Sabtu (30/5/2026). Dandhy menyampaikan bahwa ia menghormati pilihan Mama Yasinta dan juga menghormati hak setiap orang untuk tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di Papua.
Pernyataan ini muncul setelah polemik film Pesta Babi berkembang dan berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh Mama Yasinta ke Polda Metro Jaya.
Peran Anak-anak Muda Adat dalam Mendampingi Mama Yasinta
Dandhy juga menyoroti peran pihak-pihak yang mendampingi Mama Yasinta hingga datang ke Jakarta untuk membuat laporan. Menurutnya, ketika masyarakat adat menghadapi persoalan terkait tanah ulayat mereka, tidak banyak pihak yang memberikan dukungan secara langsung.
“Waktu tanah wilayahnya diambil tanpa izin, mereka tak datang menjemput dan mengantarkannya ke Jakarta untuk lapor polisi,” ujar Dandhy.
Ia kemudian menyinggung peran anak-anak muda adat yang selama ini memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara sukarela.
“Yang datang adalah anak-anak adat yang jadi pengacara pro bono karena solidaritas dan ingin ikut melindungi tanah moyangnya.”
Kronologi Laporan Mama Yasinta ke Polda Metro Jaya
Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, resmi melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW), ke Polda Metro Jaya terkait film Pesta Babi. Laporan tersebut dibuat pada Jumat (29/5/2026) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Kuasa hukum Mama Sinta, T.S. Hamonangan Daulay, mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada Johnny Teddy Wakum yang diketahui berperan sebagai penanggung jawab dalam peluncuran film Pesta Babi. “Ini yang kami laporkan adalah untuk perorangan, Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW,” kata Hamonangan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Menurut Hamonangan, laporan tersebut telah diterima oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pihaknya melaporkan JTW menggunakan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Kekecewaan Mama Sinta atas Penggunaan Wajahnya dalam Film
Mama Sinta mengaku keberatan karena wajahnya ditampilkan dan dipublikasikan dalam film Pesta Babi tanpa persetujuan dirinya. “Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati!” tegas Sinta.
Ia menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan film tersebut saat menghadiri pemutaran film di Papua pada 8 April 2026. Saat itu, ia mengaku awalnya mengira akan menghadiri kegiatan potong babi. Namun, ketika film diputar, ia terkejut melihat wajahnya muncul dalam tayangan yang berjudul Pesta Babi.
Menurut Mama Sinta, tidak pernah ada pembicaraan maupun permintaan izin terkait penggunaan wajahnya dalam film tersebut. Kekecewaan itu semakin besar karena ia merasa identitasnya telah digunakan dan ditampilkan kepada publik tanpa persetujuannya.
“Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Orang Papua bilang itu patung Asmat, ukiran itu. Saya bukan ukiran Asmat!” tegas dia lagi.
Melalui laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Mama Sinta berharap seluruh bentuk publikasi film Pesta Babi, baik melalui platform digital maupun pemutaran langsung di berbagai daerah, dapat dihentikan.
Sebelumnya, Mama Sinta mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Jumat sore bersama tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait dugaan kerugian yang dialaminya akibat publikasi film tersebut.
Saat itu, kuasa hukumnya menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan polisi terkait dugaan eksploitasi terhadap kliennya.
“Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini adalah untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa, berusia 62 tahun, dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” tutur Daulay di Mapolda Metro Jaya.
Setelah proses konsultasi dan pelengkapan dokumen selesai, laporan resmi akhirnya diterima dan kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus ini menambah panjang polemik yang mengiringi film Pesta Babi, yang belakangan menjadi sorotan publik setelah menampilkan kisah masyarakat adat Papua dan isu-isu yang berkembang di wilayah tersebut.





