BERITA  

Alexander Wilyo: TBS Harga Harus Dihormati, Izin Pabrik Terancam Dicabut

Kebijakan Baru Bupati Ketapang untuk Lindungi Petani Kelapa Sawit

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, telah mengambil langkah tegas untuk melindungi petani kelapa sawit di wilayahnya. Melalui Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026, seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Ketapang diwajibkan membeli Tandan Buah Segar (TBS) milik pekebun sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah praktik pembelian TBS di bawah harga standar yang merugikan para petani.

Kebijakan tersebut diterbitkan setelah Pemerintah Kabupaten Ketapang menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait masih adanya pelanggaran dalam pembelian TBS. Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 31 Mei 2026, Bupati Alexander menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi petani yang merasa dirugikan akibat harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Alexander, kondisi ini berpotensi menekan pendapatan petani, khususnya petani swadaya yang menjadi penopang utama perekonomian masyarakat di Kabupaten Ketapang. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna menciptakan tata niaga kelapa sawit yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh perusahaan dan pabrik kelapa sawit diminta mematuhi harga pembelian TBS yang telah ditetapkan pemerintah serta menerapkan pola kemitraan yang adil dan saling menguntungkan antara perusahaan dan petani. Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang masih membeli TBS di bawah harga resmi.

“Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Bahkan, ia menyatakan siap melaporkan perusahaan yang membandel kepada Wakil Menteri Pertanian untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Terhadap pihak mana pun, khususnya pihak pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi dan tidak mengindahkan instruksi saya ini, akan saya laporkan kepada Wakil Menteri Pertanian untuk ditindak tegas dan disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bahkan jika perlu, akan kita usulkan untuk dicabut izin operasionalnya,” katanya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati Ketapang juga menginstruksikan seluruh camat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta kepala desa agar aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing. Ia meminta aparat di tingkat kecamatan dan desa memastikan tidak ada lagi pabrik kelapa sawit yang membeli hasil panen petani di bawah harga standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap tercipta tata kelola perkebunan kelapa sawit yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, manfaat pembangunan sektor perkebunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya para petani yang menjadi ujung tombak produksi kelapa sawit di daerah tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *