BERITA  

Imbalan Tersangka TPPO di Pontianak dari Setiap Korban yang Dikirim ke China

Penangkapan Tersangka TPPO dengan Modus Pernikahan Kontrak di China

Polresta Pontianak telah menetapkan seorang perempuan berinisial ER alias Erna (48) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di China. Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Pontianak Timur mendapatkan informasi mengenai dugaan praktik pernikahan pesanan yang disinyalir berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di sebuah rumah di Jalan H. Kadir Komplek Mega Mansion Nomor R37, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 25 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga perempuan di lokasi tersebut. Dua di antaranya merupakan korban, sementara satu perempuan berinisial ER telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua korban diketahui berinisial DN (25) dan AR (15). Salah satu korban masih berstatus anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjanjikan kehidupan yang lebih baik kepada korban apabila bersedia dinikahkan dengan pria asal China. Korban juga dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta. Namun sebelum keberangkatan, tersangka hanya memberikan uang Rp5 juta kepada masing-masing korban. Selain itu, korban diminta menandatangani surat perjanjian yang mewajibkan mereka mengganti biaya hingga Rp20 juta apabila membatalkan keberangkatan.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah berkedok perjodohan internasional, tetapi praktiknya mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Polisi menyebut tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan ke China.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor korban, telepon genggam, surat izin orang tua, surat perjanjian, kartu keluarga, hingga akta kelahiran korban. Saat ini, Polresta Pontianak masih mendalami kasus tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat sebagai penampung maupun penyalur korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 junto Pasal 6 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penemuan Surat Perjanjian

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan paspor hingga surat perjanjian yang berkaitan dengan keberangkatan para perempuan itu. Ada surat perjanjian yang isinya menyatakan bahwa jika anak itu batal berangkat, maka orang tuanya harus mengganti uang sebesar Rp20 juta. Syarif Yakop Al-Qadrie, Ketua RT 003, Kelurahan Parit Mayor, mengungkapkan bahwa orang tua korban disebut telah menerima uang sebesar Rp5 juta sebelum keberangkatan dari Medan.

Pemeriksaan aparat berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, para perempuan yang diamankan kemudian dibawa pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *