BERITA  

Dari warung es teh hingga rumah tersangka, kronologi pengungkapan kasus sabu 54 gram di Salatiga

Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Salatiga

Upaya pemberantasan narkoba kembali menunjukkan hasil yang memuaskan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga memasok pengguna di wilayah Salatiga dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, dua pria asal Kabupaten Demak diamankan bersama barang bukti sabu seberat 54,13 gram.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SSI alias Kecing (31) dan AW alias Mento (44). Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang aktif menyalurkan sabu kepada pengguna di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Awal Penangkapan Seorang Pengguna

Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka SSI. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Salatiga hingga akhirnya petugas berhasil melacak keberadaan tersangka.

SSI diamankan di sebuah Warung Es Teh Jumbo yang berada di Jalan Pondok Raden Patah, Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti narkotika yang masih disimpan di rumahnya.

Temuan Sabu Siap Edar di Rumah Pelaku

Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka pertama, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AW alias Mento di kediamannya yang berada di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
* paket sabu siap edar
* alat hisap sabu
* timbangan digital
* telepon genggam
* plastik klip kosong
* uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi
* sejumlah perlengkapan untuk mengemas narkotika

Dari hasil operasi tersebut, total sabu yang berhasil disita mencapai 54,13 gram. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang aktif mengedarkan sabu kepada para pengguna di wilayah Jawa Tengah.

Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda sehingga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga dan akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ade.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *