BERITA  

8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K dan PPPK Paruh Waktu



JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil keputusan terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK) serta PPPK paruh waktu dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP).

Rapat yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

“Kami telah bertemu dengan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bapak Ateng Sutisna pada 4 Juni 2026. Ada sejumlah informasi yang disampaikan beliau, salah satunya mengenai jadwal Raker/RDP pada 8 Juni,” kata Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Herru Gama Yudha kepada JPNN, Sabtu (6/6).

Heru menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah berusaha menyelesaikan masalah PPPK Paruh Waktu seluruh Indonesia. Meski saat ini negara sedang menghadapi krisis ekonomi global yang memaksa efisiensi anggaran besar-besaran, semangat DPR RI untuk menyelesaikan masalah P3K dan PPPK paruh waktu tetap ada. Semua akan dicarikan solusinya.

Berikut beberapa informasi penting yang dihasilkan dalam audiensi PPWI bersama anggota FPKS DPR:

  • Tanggal 8 Juni 2026 akan dilaksanakan Raker/RDP antara DPR RI, khususnya Komisi II, dengan pemerintah, yaitu KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN. Salah satu agenda utamanya adalah membahas masalah gaji PPPK paruh waktu. Solusi yang dicari adalah apakah subsidi akan diberikan oleh Pemprov ke kabupaten atau kota, atau semua diambil alih oleh pusat.

  • Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) akan diterima oleh Komisi II DPR RI setelah Komisi II melaksanakan Raker/RDP dengan MenPANRB, Mendagri, Menkeu, dan Kepala BKN.

  • Bahan audensi PPWI bersama Komisi II DPR RI akan menjadi bahan usulan dan pembahasan Komisi II saat RDPU bersama MenPANRB, Mendagri, Menkeu, dan Kepala BKN.

  • Semua aspirasi PPPK paruh waktu se-Indonesia, baik tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes), guru, maupun tenaga kependidikan (tendik), telah disampaikan saat audensi dengan anggota DPR. Aspirasi tersebut mencakup masalah alih status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu, masalah kesejahteraan, serta standar gaji pokok.

“Semua aspirasi tersebut akan menjadi bahan Raker/RDP Komisi II DPR RI dengan MenPANRB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala BKN pada tanggal 8 Juni 2026,” pungkas Herru Gama Yudha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *